Pages

Kedaulatan Negara Yang Semakin Diabaikan

Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :
a) Belefroit menyatakan bahwa negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
b) H.J. Laskie menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bisa memaksa secara sah, lebih agung dari individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
c) Karl Mark menyatakan bahwa negara adalah kekuasaan bagi manusia atau penguasa untuk menindas manusia lainnya.
d) Mark Weber berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah di dalam masyarakat.

Jellinek sebagai bapak ilmu negara menganggap negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan juridis. Sebuah organisasi dapat disebut sebuah negara, apabila organisasi tersebut memiliki unsur-unsur yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah.
Syarat-syarat terbentuknya negara dapat ditinjau atas dasar faktual dan juridis. Secara faktual maksudnya sebuah kenyataan bahwa sebuah negara telah ada disuatu tempat, sedangkan secara juridis adalah sebuah syarat dimana negara telah mendapatkan pengakuan dari negara lain atau telah memenuhi persyaratan-persyaratan konstitusional, selain itu negara juga memiliki kedaulatan dimana negara lain tidak bisa ikut campur terhadap kedaulatan negara lain.

Irak dan Afganistan adalah sebuah contoh organisasi negara yang sudah berdaulat. Negara tersebut telah memenuhi persyaratan faktual dan yuridis, tidak itu saja kedua negara itu telah memiliki unsur-unsur negara seperti, rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berkuasa. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan,bahwa Irak dan Afganistan adalah sebuah organisasi negara yang berdaulat dimana hukum internasional telah menjaga agar tidak dirusak oleh negara lain.
Apabila meninjau secara komperasi (perbandingan), maka negara seperti Irak dan Afganistan merupakan contoh negara yang kedaulatannya telah dicampuri oleh negara lain (Amerika Serikat dan sekutunya). Perusakan terhadap kedaulatan negara lain seperti Irak dan Afganistan menggambarkan tidak berjalannnya sebuah tatanan hukum internasional yang mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya dan tidak bergunanya organisasi persatuan bangsa-bangsa (United Nation) yang pada awalnya organisasi ini difungsikan sebagai penjaga keamanan, ketertiban serta perdamaian dunia.
Persamaan dan perbedaan, alasan negara Amerika Serikat dan sekutunya menyerang Irak dan Afganistan, yaitu :
1) Persamaan :
a) sama-sama dianggap sebagai negara teroris internasional yang berbahaya
b) sama-sama memiliki pemerintahan yang otoriter dan sekuler
c) sama-sama memiliki pemerintahan beraliran keras yang tidak kooperatif dengan negara-negara luar
2) Perbedaan :
a) Irak diduga memiliki senjata pemusnah masal, senjata kimia dan biologis, sedangkan Afganistan diduga pemerintahnnya menyembunyikan Osama bin Laden sebagai tokoh teroris internasional
b) Irak secara terbuka memiliki pemerintahan yang menentang Amerika Serikat dan sekutunya, sedangkan Afganistan menolak untuk menyerahkan tokoh teroris Osama bin Laden
c) Penyerangan ke Irak diduga dilatar belakangi oleh minyak dan senjata, sedangkan Afganistan ditujukan untuk pengamanan keamanan dunia
d) Penyerangan terhadap Irak diduga opini sepihak Amerika serikat dan sekutunya tanpa didukung masyarakat Internasional, sedangkan penyerangan telah legitimasi oleh masyarakat internasional dengan ditandai oleh persetujuan PBB.

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Israel menyatakan dirinya sebagai polisi dunia yang akan senantiasa menjaga keamanan dan perdamainan dunia dibawah naungan PBB. Pernyataan sebagai polisi dunia itulah yang semakin membuat negara-negara kuat semakin angkuh seakan-akan mendapatkan izin resmi dari masyarakat internasional untuk berbuat secara sepihak, contoh kecil saja penyerangan terhadap negara Irak yang tidak direstui oleh masyarakat internasional.
Apabila meninjau secara filosofis, maka ada beragam pandangan yang menjadi dasar Amerika dan sekutunya menyerang negara-negara lain, seperti Irak, yaitu :
a) Menciptakan negara tersebut menjadi negara demokratis
b) Untuk menjaga, memelihara keamanan, ketertiban dan perdamaian dunia
c) Menekan negara yang tertutup untuk lebih koperatif dengan negara-negara luar maksudnya Amerika Serikat
d) Membebaskan rakyat dari penderitaan dan penindasan dari pemerintahan semula
e) Menghilangkan unsur-unsur yang dapat merusak tatanan duna yang telah baik
Apabila dilihat sepintas secara umum tujuan dari negara Amerika Serikat dan sekutunya sangatlah mulia, tetapi dengan tindakan sepihak yang tidak menghormati dan mengharagai kedaulatan sebuah negara, kemanusian, hukum internasional segala tujuan dari negara-negara polisi dunia menjadi sebuah kejahatan yang dapat merusak sebuah tatanan dunia yang telah tersusun dengan baik.

Apabila meninjau secara induksi, maka Negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk presidensil, dimana tampuk kekuasaan berada di tangan presiden. Indonesia memiliki tiga era pemerintahan. Pertama, adalah era orde lama, kedua adalah era orde baru, dan ketiga adalah era reformasi yang sekarang sedang diemban. Tidak itu saja, Indonesia memiliki lembaga legislatif, yudikatif dan lembaga operasional pendukung pemerintahan lainnnya. Contoh dari badan legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPRD/Lembaga yang menampung aspirasi.Sedangkan contoh badan yudikatif adalah Mahkamah Agung, yang memiliki fungsi memutuskan dan mengawasi pemerintahan.
Indonesia memiliki rakyat yang berasal dari berbagai suku bangsa, agama, ras. Rakyatnya bersifat heterogen dan memiliki kemajemukan yang tinggi. Jumlah sementara penduduk Indonesia kurang lebih sebesar 210 juta jiwa, yang sebagian besar berada di pulau Jawa. Dari gambaran tersebut, Indonesia memiliki penduduk yang padat dan tidak merata.
Indonesia memiliki wilayah. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan yang dikelilingi oleh perairan. Letak geografis wilayah Indonesia berada di antara dua samudra pasifik dan hindia, dan dua benua Australia dan Asia.

Secara faktual, Indonesia telah berdiri sejak 17 Agustus 1945, dan sejak saat itu telah mendapat pengakuan dari negara sahabat, terkecuali negara koloni.
Dari gambaran diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat yang telah memiliki unsur-unsur sebagai negara, seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan. Indonesia telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, ini menandai bahwa telah berdiri sebuah negara di wilayah Indonesia, sehingga perlu dipertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat, yang dimana kedaulatan tersebut tidak boleh dirusak oleh negara lain.

Apabila meninjau secara historis, maka tekanan yang berasal dari negara besar terhadap negara-negara kecil atau negara berkembang, tidak hanya dilakukan dengan cara peperangan, tetapi juga dilakukan dengan cara pengendalian perpolitikan, sosial budaya, pertahanan keamanan dan perekonomian kepada negara-negara yang lemah. Campur tangan dari segi vital tersebut merupakan salah satu bentuk cara penekanan dengan gaya yang halus. Penekanan dalam segi-segi tersebut, bisa dilihat dari negara kita, Indonesia. Indonesia mulai tahun 1945-1966 yang merupakan sebuah era orde lama, pemerintah Indonesia lebih berpihak kepada blok timur. Yaitu Uni Soviet dan sekutunya, yang merupakan musuh besar dari blok Barat, yaitu Amrika Serikat dan sekutunya. Pada masa ini, hubungan Indonesia kurang baik dengan blok Barat. Ini ditandai dengan pengembargoan segi-segi kehidupan penting, contoh peralatan perang.
Mulai 1966-1998, yang merupakan era orde baru, pemerintah Indonesia ternyata membentuk hubungan yang kooperatif dengan blok Barat. Mungkin hal ini diakibatkan telah runtuhnya negara uni soviet yang merupakan musuh besar blok Barat. Bentuk kooperatif antara Indonesia dengan blok Barat, ditandai dengan dikucurkannya berbagai pinjaman, diberikannya kemudahan ekspor-impor, pendatangan ahli teknologi. Tetapi pada masa ini menjamur segala praktek kolusi, korupsi dan nepotisme di kalangan pemerintahan, sehingga potensi yang ada di dalam Indonesia menjadi hancur, karena terlilit hutang pinjaman dari negara-negara besar. Mulai 1998 hingga saat ini, yang merupakan era reformasi/perubahan ke arah yang baik, ternyata belum dapat menyelesaikan segala hutang piutang yang ditinggalkan oleh era sebelumnya. Terlebih lagi, Indonesia telah menambah jumlah pinjamannya kepada negara-negara besar. Karena itulah Indonesia menjadi negara yang tergantung/terikat oleh negara besar dalam segi-segi kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Keterikatan Indonesia inilah yang membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak mampu lagi menentukan kemandiriannya sebagai negara yang besar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Celah Dalam Sistem Hukum Untuk Menghindari Pajak

Secara umum, untuk mengetahui tingkat kepatuhan dapat diukur dengan rasio dari wajib pajak yang mengisi laporan pajak dengan jumlah wajib pajak potensial yang terdaftar dalam pranata-pranata sosial.
Sebenarnya keadaan yang ideal dalam negara-negara yang sedang berkembang, tingkat efisiensi sektor pajak dapat mencapai level di atas 1%, dan Indonesia diperkirakan hanya mencapai 0,95%, Sedangkan Filipina dan Malaysia dapat mencapai masing-masing 1,34% dan 1,15%. Hal ini dapat mengakibatkan mengurangi efektivitas kebijakan fiskal untuk stabilisasi yang pada gilirannya akan menimbulkan masalah pada kebijakan ekonomi Indonesia.
Menurut penulis, rendahnya tingkat efisiensi pajak dan tingginya angka calon wajib pajak yang potensial dapat disebabkan, karena kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan dirinya ke kantor pajak. Selain itu, menurut penulis banyaknya kasus penghindaran pajak disebabkan, karena masih banyaknya kelemahan-kelemahan sistem hukum pajak Indonesia.
Analisa penulis di atas, didukung dengan pendapat Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa, lebih dari setengah legislator, menteri-menteri dan pejabat tinggi pemerintahan melakukan penghindaran pajak dari sektor penghasilan sampingan yang besar, tetapi tidak melaporkan diri kepada institusinya.
Apabila penulis meninjau sistem hukum perpajakan di negara Prancis, maka di negara tersebut sistem perpajakan di negara Prancis memiliki struktur wewenang yang terpisah dengan sistem wewenang eksekutif, sehingga departemen perpajakan dapat lebih indenpenden dalam mencari, memeriksa dan mengawasi para wajib pajak, baik dari kalangan masyarakat maupun dari kalangan eksekutif.
Sistem self assesment dalam peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia yang mulai diterapkan sejak reformasi sistem perpajakan 1983 sangat berpengaruh bagi WAJIB PAJAK. Satu sisi WAJIB PAJAK diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang tetapi di sisi lain mengharuskan WAJIB PAJAK untuk siap menghadapi pengujian kepatuhan atas pajak yang dilaporkan, yakni menghadapi pemeriksaan pajak.
Menurut penulis, Sistem self assesment yang dianut oleh Indonesia, tidak dapat diterapkan secara terpisah-pisah dengan sistem-sistem yang dapat mendukungnya, seperti sistem pengawasan dan sistem infestigasi, karena menurut penulis, Sistem self assesment yang diterapkan di dalam masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang rendah, Sistem self assesment ini dapat digunakan oleh para wajib pajak nakal sebagai kesempatan untuk menghindari pajak dari sistem hukum Indonesia. Selain itu, penerapan sistem pengawasan dalam perhitungan dan pemungutan pajak dapat memberikan kontribusi bagi akuratnya sebuah nominal tagihan pajak, dan sistem infestigasi dapat memberikan kontribusi dalam mengetahui calon-calon wajib pajak potensial yang tidak terdaftar, baik karena itikad baik maupun karena motif penghindaran pajak. Pendapat penulis tersebut, di dasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1466 Tahun 2002, telah mengisyaratkan adanya kebutuhan untuk mengetahui setiap wajib pajak khususnya yang terdaftar (knowing your tax payer(, tetapi belum diterapkan secara baik di dalam proses pemungutan pajak.
Apabila penulis meninjau pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 8 ayat (1) - ayat (6)., maka sangat jelas, bahwa sistem self assesment di Indonesia sangat fleksibel, karena dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa, wajib pajak yang melaporkan materi pelaporan yang tidak didukung oleh data faktual, maka pembetulan masih dapat dilakukan selama belum melampaui dua tahun, dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Selain itu, tindakan penghindaran pajak oleh para wajib pajak potensial dapat juga disebabkan, karena kurangnya sosialisasi pajak, baik sosialisasi dibidang pajak material maupun sosialisasi pajak formil (tata cara perpajakan). Pendapat ini, penulis dasarkan pada beberapa orang yang berkonsultasi kepada penulis, mengenai perhitungan pajak dan tata cara mendapatkan NPWP.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perlindungan Kepentingan Pemodal Asing Dalam Hukum Dan Doktrin

Perkembangan hukum internasional yang melindungi dan mencegah efek negatif dari upaya-upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagangan internasional, telah berhasil dibentuk oleh WTO yang bernama Trade-Related Investment Measures atau TRIMs dalam perundingan uruguay.Kerangka hukum internasional TRIMs ini dibentuk, karena didasarkan semakin meningkatnya kekhawatiran para investor asing dan negara-negara maju terhadap semakin banyaknya kebijakan-kebijakan penanaman modal khususnya di negara sedang berkembang. Apabila meninjau pada Tujuan utama dari ketentuan TRIMs, maka TRIMs dapat membantu negara penerima adalah untuk mengatur dan mengontrol aliran penanaman modal asing sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi tujuan pembangunannya.
Pada prinsipnya TRIMs merupakan unsur yang penting bagi kebijakan-kebijakan tuan rumah, terutama negara sedang berkembang, karena negara yang sedang berkembang dapat menjadikan TRIMs sebagai sarana pembangunan dan menggunakan TRIMs untuk meminimalkan dampak dari penanaman modal asing.
Pada umumnya, kebijakan-kebijakan negara berkembang sangat beragam, mulai dari pembatasan jenis penanaman modal hingga kebijakan yang mempersoalkan isu-isu politis ekonomis dan sosial. Walaupun demikian, tahapan dan jenis kebijakan penanaman modal dibidang industrialisasi telah diperkenalkan klasifikasinya oleh Chen, Edward K.Y, pada tahun 1988, yang menjelaskan sebagai berikut :

  1. Import Substitution 1 (IS 1), Producing consumer goods, using protectionist measures to groom infant industries; 
  2. Import substitution 2 (IS2), Producing capital goods and consumer durables;
  3. Export Orientation 1 (EO1) Producing labor-intensive light manufactured goods;
  4. Export Orientation 2 ( EO 2) and Export Orientation 2 Complex (EO2- complex), Producing technology/capital/knowledge-intensive industries, developing services, especially financial, undergoing technological and economic restructuring.
Kebijakan-kebijakan pemerintah untuk menarik dan mengatur para penanam modal, tentu dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang telah digunakan dan diakui secara umum oleh Negara-negara di dunia.
Menurut Keith S. Rosenn, prinsip-prinsip penanaman modal asing secara umum sangat berkaitan dengan aspek-aspek, seperti :

  1. Aspek yang berkaitan dengan izin masuk para investor dalam melakukan penanaman modal asing; 
  2. Aspek yang berkaitan dengan informasi dan pemberitahuan yang fair tentang aturan main dalam melakukan penanaman modal;
  3. Aspek yang berkaitan dengan perlakuan terhadap penanam modal asing;
  4. Aspek yang berkaitan dengan konsesi ataukemudahan-kemudahan yang dapat dirasakan oleh para investor;
  5. Aspek yang berkaitan dengan alur dana dan transaksinya;
  6. Aspek yang berkaitan dengan ketentuan yang berhubungan dengan pengambilalihan, hak penanam modal (nasionalisasi);
  7. Aspek yang berkaitan dengan cara-cara penyelesaian sengketa yang terjadi.
Menurutnya, penanaman modal asing harus diperbolehkan masuk secara bebas untuk melakukan aktivitas yang sah di host country, namun berlaku pembatasan- pembatasan yang diakibatkan oleh hak berdaulat host country untuk membatasi aktifitas tertentu disektor publik atau milik nasionalnya.
Walaupun, prinsip-prinsip yang telah digunakan sebagai pedoman pemerintah dalam membentuk hukum dan menetapkan kebijakan, tetapi tidak dapat dihindari beberapa negara tujuan para penanam modal mengalami kerugian-kerugian dibidang tertentu. Seperti kerugian dibidang sosial, budaya dan sebagainya.
Sehubungan dengan dampak negatif yang diakibatkan oleh Multinational Corporations, seperti yang mengakibatkan ketimpangan sosial, tidak diakuinya hak-hak masyarakat lokal, rusaknya lingkungan hidup, rendahnya upah buruh and eksploitasi tenaga kerja anak dan perempuan, prostitusi dan pelacuran, serta permasalahn sosial lainnya, maka Todd Weiler, Steven Ratner menjelaskan mengenai hak pertanggung jawaban. Menurutnya, tanggung jawab hukum (legal Responsibility, dapat di dasarkan pada hukum internasional yang telah mengakui kewajiban-kewajiban hak asasi terhadap kesatuan-kesatuan selain negara. Seperti hukum kebiasaan perang, standart minimum perlakuan terhadap orang asing, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, perbudakan, pemaksaan tenaga kerja, apartheid, penghilangan yang dipaksakan, hingga perlindungan hak-hak perempuan.
Alasan bahwa, hak asasi internasional telah difokuskan pada tanggungjawab negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia, karena pelanggaran yang potensial secara tradisional biasanya ditemukan di tangan mereka yang mengontrol aparatur negara atau aktor non negara yang memegang kekuatan yang signifikan, yang kewenangan tersebut diberikan oleh negara. Oleh karena itu, tanggung jawab menurut hukum hak asasi manusia, dibebankan sama kepada aktor negara dan aktor non negara.
Untuk dapat menerapkan hukum pertanggung jawaban dengan baik, maka perlunya menerapkan norma internasional yang mengacu pada Standart Social Accountability 8000, yang mengandung daftar yang detail kewajiban- kewajiban internasional dimana semua perusahaan yang berpartisipasi harus taat di dalam kegiatan operasionalnya sehari-hari, termasuk sejumlah besar kewajiban- kewajiban internasional mengenai perburuhan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Jenis Kejahatan Korporasi

Secara umum, baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengartikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atau guilty act),serta membuktikan unsur mens rea (criminal act).Oleh karena itu, menurut penulis, kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang lebih khusus dari pada kejahatan perorangan, karena kejahatan korporasi lebih bersifat abstrak untuk menyangka dan menuntut subjek hukum yang melakukan kejahatan korporasi tersebut. Walaupun demikian, seluruh tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability.
Apabila meninjau lebih jauh pada pengertian ”kejahatan korporasi”, maka penulis berpendapat bahwa, sekurang-kurangnya kejahatan bisnis yang dilakukan oleh korporasi, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus dan atau pegawai yang melaksanakan pekerjaannya atas nama korporasi. 
  2. Pertanggung jawaban dibebankan kepada korporasi dan pengurus korporasi secara langsung atau pun tidak langsung.
  3. Motif tindak kejahatan korporasi untuk mencapai kebutuhan, keuntungan dan tujuan korporasi.
  4. Tindak kejahatan korporasi terkait ke dalam bidang hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. 
  5. Beban pembuktian dan sangsi memiliki karakteristik khusus.
Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.
Menurut penulis, dasar pemikiran yang digunakan oleh KUHP, ialah bahwa kejahatan tidak dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, karena walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, tetapi tindak pidana tetap dilakukan oleh orang persorangan atau legal persoon).
Perlu diketahui bahwa, pembuat Undang-Undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (seperti dalam hukum administrasi), yang akan lahir sebagai satu kesatuan yang diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi. Oleh karena itu dalam KUHP, pembuat undang-undang dapat merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi apabila mereka berhadapan dengan situasi seperti itu.
Mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia belum mengatur secara tersurat mengenai tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, maka tindak pidana korporasi yang masuk ke wilayah yuridiksi Indonesia, dapat menggunakan Undang-Undang yang lebih khusus, seperti Undang-Undang Subversi (1963), Undang-Undang Narkotika (1976), Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup (1997), Undang-Undang Korupsi, dan Undang-Undang tentang Money Laundering.
Apabila penulis meninjau secara yuridis terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, maka tindak kejahatan yang dilakukan oleh korporasi telah diatur sebagai berikut :
  1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. 
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasa hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
  3. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
  4. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Perlu diketahui, bahwa secara yuridis tindak pidana atas kejahatan korporasi harus meninjau pada beban pembuktian yang ditujukan kepada para pelaku, Oleh karena itu, identifikasi penerapan sangsi pepada para pelaku harus dapat dibuktikan, bahwa tindakan seorang directing mind adalah :
  1. Berdasarkan tugas atau instruksi yang ditugaskan padanya; 
  2. Bukan merupakan penipuan (fraud) yang dilakukan terhadap perusahaan,;
  3. Dimaksudkan untuk dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
Apabila meninjau pada pandangan masyarakat dan aparat penegak hukum yang kurang memahami mengenai kejahatan korporasi, maka sangat berakibat pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan berkaitan dengan kejahatan korporasi. Hal ini disebabkan, karena kejahatan korporasi yang sangat dinamis dan berkembang menuntut untuk banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus illegal, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai crime.
Menurut penulis, kecermatan pembuat hukum dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam kejahatan bisnis (khususnya kejahatan korporasi), karena hamper sebagian besar korporasi sebagai pelaku tindak pidana melakukan tindak pidananya melalui celah-celah hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan pembaharuan hukum secara berkala (tidak untuk ditafsirkan), mengingat asas legalitas yang berlaku dalam hukum pidana.
Menurut penulis berdasarkan permasalahan di atas, maka penulis sepandangan dengan pendapat Romli Atmasasmita yang menjelaskan bahwa, "Perlu di kembangkan model penyelesaian OCS baru yaitu dengan memasukkan lembaga penyelesaian "injunction", sehingga melalui lembaga ini maka kerugian (material maupun immaterial) yang lebih besar lagi akan dapat dicegah jika proses penyelesaian melalui sanksi administratif, perdata atau pidana tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa seseorang atau badan hukum yang melakukan kejahatan (dalam hal ini kejahatan korporasi) dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu tindakan yang merupakan mala in se atau perbuatan yang merupakan mala in prohibita. Tindakan yang termasuk mala in se, adalah perbuatan yang melawan hukum, ada atau tidak ada peraturan yang melarangnya misalnya mencuri, menipu, membunuh, dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang merupakan mala in prohibita adalah perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum apabila ada aturan yang melarangnya misalnya aturan-aturan lalu lintas di jalan raya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SENGKETA PERBURUHAN

Dibandingkan dengan penyelesaian perselisihan perburuhan ( industrial ) melalui P4 ( baik P4d/P), penyelesaian perselisihan perburuhan melaui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), memberikan sejumlah kemudahan bagi buruh. Gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diajukan kepada PHI pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Penghapusan biaya gugatan dan biaya eksekusi untuk nilai gugatan sampai senilai Rp.150.000.000, berperkara dapat diwakili oleh Serikat Pekerja serta keaktifan dari hakim. Sebelumnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melaui P4, butuh waktu penyelesaian yang cukup lama.Proses penyelesaian perselisihan perburuhan mekanismenya adalah melalui P4d dan P4p. Penyelesaian perselisihan melaui P4 tidak ada ketegasan mengenai batas waktu.UU no.22/19657 tidak memberikan batasan waktu kapan suatu perselisihan perburuhan harus sudah mulai diperiksa dan sekaligus diselesaikan oleh P4D dan P4P. Setelah memalui P4D maupun P4P, perselisihan tidak berakhir sampai disitu, Bagi pihak yang tidak puas, masih terbuka upaya hukum, yaitu gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). dan apabila tidak dapat menerima putusan PTTUN upaya selajutnya adalah kasasi ke MA. Dikedua instansi peradilan ini, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara adalah cukup lama. Tidak dapat dipastikan kapan perkara dapat diputuskan. terlebih-lebih di tingkat kasasi,waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara akan jauh lebih lama lagi.Prosesnya akan memakan waktu tahunan.Proses hukum yang sedemikian lama dan berliku, bagi sebagian buruh menyebabkan mereka sudah kehabisan nafas duluan.Ketika perkara masih berlangsung pihak pengusaha secara sengaja tidak membayar gaki. Dengan tidak dibayarnya upah, menjadikan buruh kehabisan tenaga utnuk meneruskan perkara.Akibatnya, buruh menyerah sebelum perkara diputuskan atau membiarkan perkara itu berjalan begitu saja seiring dengan berjalannya waktu.Prosedur dan waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedemikian panjang dan berbelit dalam UU N0.22 TH.1957 sudah dihapus oleh UU No. 2/2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal15 menentukan bahwa mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 4 UU No.2/2004

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Mendapatkan Hak Tanggungan. (Hipotik dan Crediet Verband)

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

  • Pembebanan hak Tanggungan pada hak atas tanah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
  • Hak-hak atas tanah yang dapat diletakkan hak Tanggungan di atasnya adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun.
  • Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Hak Tanggungan:
  1. surat pengantar dari PPAT 
  2. surat permohonan pendaftaran 
  3. identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan 
  4. sertipikat asli hak atas tanah  
  5. lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)  
  6. salinan APHT (untuk lampiran sertipikat Hak Tanggungan)  
  7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila dilakukan melalui kuasa.

  • Hak Tanggungan dapat beralih atau dialihkan: karena adanya cessie, subrogasi, pewarisan, atau penggabungan serta peleburan perseroan.
  • Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan Hak Tanggungan:
  1. sertipikat asli Hak Tanggungan, 
  2. akta cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie, atau  
  3. akta subrogasi atau akta otentik yang menyatakan adanya subrogasi, atau 
  4. bukti pewarisan, atau  
  5. bukti penggabungan atau peleburan perseroan,  
  6. identitas pemohon.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS