Pages

Hukum E-Commerce (Internet) dan Permasalahannya

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). Dalam kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti ketidak jelasan hukum antara pelaku E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka ruang lingkup pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet. Seperti kita ketahui bahwa internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.


Perbincangan mengenai electronic commerce, yang biasa disebut e-commerce, tampaknya tidak ada hentinya di Indonesia. Perkembangan bisnis via internet ini semakin diminati. Berbagai seminar dan kajian bertemakan e-commerce diselenggarakan dari sudut-sudut kampus sampai hotel berbintang. Bahkan, ada tuntutan yang semakin besar untuk segera mengatur e-commerce ini dalam suatu peraturan perundang-undangan.


Tentunya, perkembangan e-commerce ini tidak serta merta bebas masalah. Berbagai permasalahan hukum ditemui dalam e-commerce ini, termasuk mengenai hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce itu. Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur.

Dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card, timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet.

Permasalahan lainnya, apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu.

Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang
mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen  utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non
elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

PERMASALAHAN HUKUM E-COMMERCE
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jualbeli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
  1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; 
  2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ; 
  3. obyek transaksi yang diperjualbelikan; 
  4. mekanisme peralihan hak; 
  5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain; 
  6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti; 
  7. mekanisme penyelesaian sengketa;  
  8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa. 
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.

Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.

PERBANDINGAN DENGAN REGULASI DI INGGRIS
Permasalahan seperti diatas, ternyata telah diatur di Inggris yang didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara In Re Charge Sevices Limited. Perkara tersebut berisi suatu analisis yuridis mengenai hubungan-hubungan hukum yang tercipta apabila suatu card digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam putusan tersebut, yang merupakan leading case di Inggris, hakim Millet J memutuskan pembayaran dengan charge card/credit card adalah pembayaran mutlak, bukan pembayaran bersyarat kepada pihak merchant.
Selain itu Millet juga berpendapat, dalam penggunaan kartu, secara serempak bekerja tiga perjanjian
yang satu sama lain saling terpisah, yaitu:
 
  1. Perjanjian penjualan barang dan/atau jasa antara pedagang. 
  2. Perjanjian antara pedagang dan perusahaan penerbit kartu yang berdasarkan perjanjian itu pedagang yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu.
  3. Perjanjian antara issuer dengan card holder.
Selama ini penggunaan charge card/credit card di internet, ataupun di berbagai merchant secara offline, seperti di berbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Kerawanan ini terjadi sebab pihak merchant dapat memperoleh nomor kartu kredit beserta masa berlakunya yang tentunya dapat digunakan untuk melakukan transaksi e-commerce.
Sangat disayangkan, sistem verifikasi yang ada selama ini tidak menggunakan tambahan pengaman, misalnya saja Personal Indentification Number (PIN) yang hanya diketahui oleh pemilik kartu. Untuk itu, pemerintah seyogyanya memberikan pengawasan dengan mewajibkan diadakannya suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Termasuk di dalamnya, pendaftaran atas usaha-usaha elektronik (e-business) yang berupa virtual shops ataupun virtual services lainnya.
Selain itu perlu diatur pula, pelaku bisnis di dalam cyberspace, khususnya yang memiliki target konsumen masyarakat Indonesia, seyogyanya adalah subjek hukum yang berbentuk badan hukum. Perseroan Terbatas (PT). Perlunya ketentuan ini dikarenakan pertanggungjawaban di dalam sebuah PT telah ditentukan secara jelas dan tegas yang tercantum di dalam anggaran dasarnya. Secara umum, pertanggungjawaban itu telah ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1995.
Dengan bentuk PT ini, diharapkan dapat tercapai suatu kepastian hukum, khususnya dalam hal pertanggungjawaban dari pihak pelaku e-business kepada konsumen. Namun kita pun harus menyadari, internet sebagai suatu dunia maya yang bersifat borderless, tanpa adanya suatu pemegang otoritas tertinggi di dalamnya, tentu akan sangat sulit untuk diregulasi.

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN KONSUMEN
Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce:

Pertama, mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana kita ketahui, dalam kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul.

Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Sementara perdebatan mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa e-commerce ini tampaknya masih akan cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di mana terjadinya perjanjian e-commerce masih terus menjadi perdebatan pula.

Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksitransaksi e-commerce yang efektif dan murah. Bagaimana langkah yang harus ditempuh, misalnya, oleh seorang WNI yang membeli buku seharga AS$200 di amazon.com untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi situs tersebut di muka pengadilan Amerika. Penyelesaian semacam ini tentunya akan menghabiskan dana berkali lipat dari transaksi yang dilakukannya.
Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Seorang praktisi TI Arianto Mukti Wibowo pernah mengemukakan, penggunaan cookies pada beberapa browser seperti internet explorer dari Microsoft telah memungkinkan sistem pada website mengenali pelanggan, dan bahkan pola belanja yang dilakukan si pelanggan tanpa disadari oleh si pelanggan. Contohnya saja untuk konsumen yang telah melakukan beberapa kali pembelian buku di amazon.com, situs tersebut akan berusaha membuat pola untuk mengenali jenis/topik buku-buku kesukaan customernya dengan cara meletakkan cookies ke dalam hard-drive si customer. Suatu ketika, saat si customer itu membuka situs amazon, sistem amazon akan menawarkan jenis/topik yang diperkirakan menjadi kesukaan customer.
 
Mungkin bagi beberapa kalangan, praktek sebagaimana disebutkan di atas dianggap membantu pihaknya dalam melakukan pencarian buku sesuai dengan topik yang disukainya. Namun sebenarnya, di sinilah letak adanya privacy intrusion tersebut. Kebiasaan dan hobi seseorang, bahkan hal-hal yang sangat pribadi, mungkin saja tereksploitasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dinamika Hukum Konstitusional Indonesia

Paradigma filosofis, kebijakan politis, dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan dan pemerintahan daerah khususnya, adalah tiga dimensi yang bertalian erat satu sama lain, antara ketiganya ini sudah semenjak tahun 1945 susul menyusul adanya, dalam rangka mencari satu format atau model pemerintahan dan otonomi daerah yang sesuai dengan tuntutan perkembangan politik di Indonesia, baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun global.

Silih bergantinya UUD, begitu pula induk policy (misalnya GBHN), disusul peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan dan otonomi daerah, namun sampai hari ini belum juga ditemukan suatu format yang dinilai mantap dan menjanjikan bagi bangsa ini, terlebih lagi bagi masyarakat di daerah. Justru gerakan disentegrasi dan separatisme yang bemunculan dimana-mana.


Semua ini sebaiknya kita pulangkan kepada pernyataan pokok yakni apa latar belakang semua itu ? Di mana letak akar pemasalahannya. Di UUD-kah, di GBHN-kah atau di UU dan lainnyakah ? atau di dalam niat dan tekad serta mental dan perilaku penguasanya di Pusat atau di Daerah-Daerah itukah? Atau di semuanya itukah? Setelah melihat kembali jauh ke belakang berdasarkan pengalaman dan pengamatan di lingkungan pemerintahan itu, lalu menganalisa dari segi-segi teoretis konsepsional maupun praktis-operasional, akhirmya saya berpendapat dan berkeyakinan, bahwa di setiap mata rantai itu masih perlu dibenahi kembali. Dalam situasi yang demikian, maka UUD-Iah sebagai Konsep Dosen Sistem mengenai Nasional. yang akan menjadi sumber paradigma dasar yang ideal, untuk membuahi semua masalah pemerintahan. Termasuk Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Menurut sepanjang pengamatan saya, bangsa ini sedang mencari-cari dan berusaha menemukan satu format konstitusionalisme yang baru bagi dirinya, untuk kepentingan penataan ulang sistem manajemen kehidupan bangsa ini di semua bidang politik ekonomi, sosial budaya dan Hamkam, termasuk mengenai Pemerintahan dan otonomi Daerah.

Konstitusionalisme yang saya maksud bukan konstitusi dalam makna rumus UUD , tetapi ialah isme, ism, pandangan, pemahaman, serta ide atau doktrin untuk mendapatkan satu rumusan bentuk dan pola baru mengenai manajemen kehidupan bangsa ini dengan semua sub-sistemnya, dan ingin ditata kembali menurut paradigma yang jelas, baik paradigma di tataran filosofis maupun politis dan yuridis.

Hilaire Barnett mengatakan: “Coustutionalisme is the doctrine which governs the legitimacy of government action. By constituonalisme is meant – in relation to constituons written and unwitten conformity with the broad philosophical values within a state. Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan pesan dan amanat kebijakan (political messages) mengenai format perekonomian nasional (disusun sebagai usaha bersama di antara semua aktor ekonomi) berdasarkan asas kekeluargaan (brotherhood, bukan family relationship), buKan gronyisme juga amanat supaya kekayaan alam tanah air ini dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (bukan secara oligarkis dan kroniisme), Bahkan supaya fakir miskin dan yatim piatu sebagai kaum lemah beserta kaum-kaum lemah lainnya, terutama dalam hal kehidupan sehari-hari. Juga dalam hukum pemerintahan dan kesempatan kerja dan berusaha, ternyata tidak konsekuen dan konsisten dijadikan sebagai acuan dan referensi konsitusional dalam praktek, kecuali lebih banyak retorika politis lewat GBHN.

Pada hakekatnya, deviasi dan penyimpangan konstitusional yang terjadi selama inilah yang harus dilempangkan supaya kembali ke koridor semestinya. Maka kasus Indonesia ini sebenarnya, ialah satu upaya besar rekonstitusionalisasi dalam rangka mencari format konsititusionalisme yang baru bagi bangsa ini. Menurut hemat dan terpecahkan dan terselesaikan, maka sistem politik dan sistem perekonomian berikut sistem dan sub-sub sistem lainnya tidak akan kunjung mendapat format dan profilnya yang baru yang dinilai memenuhi keinginan masyarakat banyak dan luas.



Sumber : http://makalah.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kejahatan Komputer

Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.

Hubungan antara hukum dan tekhnologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).


Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.


Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.



Dunia Cyber dan Kejahatan


Teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan internet telah membuka kemungkinan munculnya aktivitas di seluruh bidang dan kategori. Namun demikian hal tersebut belum diimbangi dengan kesiapan dunia hukum dan alat perlengakapannya. Kejahatan cyber bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali dihadapkan pada belum adanya peraturan yang jelas dan tegas. Tidak jarang pelakunya berhasil melakukan penipuan sampai ratusan ribu dolar dan kerugian-kerugian lain pada sistem jaringan data komputer, ternyata hanya dihukum satu atau dua tahun penjara.


Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini terkadang tidak memiliki motif meraup keuntungan ekonomis. Unsur-unsur lain seperti tantangan, kesenangan pribadi (joycomputing), bahkan membuktikan kebolehan teknis sering terlibat di dalamnya. Dalam Introduction to Data Security and Control, Edward R. Buck memberikan ciri-ciri tertentu orang-orang yang mempunyai tendensi kuat untuk melakukan kejahatan cyber, yaitu:

  • menyenangi tantangan; 
  • usia antara 18 sampai dengan 46 tahun;
  • enerjik;
  • ramah; dan
  • cerdas.

Donner B. Parker dalam Crime by Computer mengemukakan ciri yang hampir sama, yaitu:

  • usia 18 sampai dengan 30 tahun; 
  • cerdas;
  • penuh hasrat;
  • punya motivasi tinggi;
  • berani;
  • petualang;
  • terdidik; dan
  • senang tantangan.

Sementara Roy Suryo dalam satu kesempatan wawancara pernah menyebutkan bahwa para hacker rata-rata anak muda yang kelihatan kreatif, tetapi sesungguhnya mereka mencuri nomor kartu kredit dari jalannya transaksi di internet.


Mencermati berbagai ciri di atas, dapat saja kita berspekulasi akan terbentuk suatu golongan elit pelaku kejahatan cyber. Antisipasi hukum terhadap hal ini sangat diperlukan, karena intelektualitas dan penguasaan teknologi tinggi terlibat di dalamnya. Kalangan pakar keamanan data di Amerika Serikat menyebut kejahatan cyber sebagai "unsmoking gun", karena kejahatan tersebut tidak memberikan suatu indikasi apa pun yang memperingatkan terjadinya kesalahan.


Sampai saat ini belum ada istilah yang baku terhadap pengertian penyalahgunaan komputer untuk tindak kejahatan. Banyak ragam istilah digunakan dalam berbagai literatur. Penggunaan dalam berbagai produk hukum pun beragam, berikut ini beberapa contoh;
        

Selain istilah-istilah tersebut, terdapat juga beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan lembaga studi, antara lain:

  1. Encyclopedia of crime and justice, New York: Free Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222):                                                                                                                                                    Setiap perbuatan melawan hukum yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer yang bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan yang dapat dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu:penggunaan komputer sebagai alat untuk suatu kejahatan, seperti pemilikan uang secara ilegal, pencurian properti atau digunakan untuk merencanakan suatu kejahatan;komputer sebagai obyek dari suatu kejahatan, seperti sabotase, pencurian atau perubahan data-data.  
  2. Andi Hamzah:                                                                                                                            Kejahatan komputer bukan sebagai kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin diselesaikan melalui KUHP ("Guns don't kill people, people do").  
  3. OECD (Organization for Economic Cooperation Development):                                            Setiap tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang tidak berlandaskan pada cukup kewenangan, yang melibatkan pemrosesan data otomatis dan/atau transmisi data, di mana definisi tersebut juga meliputi: Kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan komputer (penipuan, spionase, sabotase); Pelanggaran privasi individual yang berkaitan dengan komputer; dan Pelanggaran terhadap kepentingan publik yang berkaitan dengan komputer (Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan nasional dan kendali aliran data antarbatas dan integritas dari prosedur yang berdasarkan komputer dan jaringan komunikasi data atau legitimasi demokratis atau keputusan-keputusan yang berdasarkan komputer). 
  4. G.M. Samadikun:                                                                                                                   memberikan definisi yang sama dengan batasan yang diberikan oleh OECD, hanya ditambahkan, bahwa: "obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh komputer". 
  5. LPKIA (Lembaga Pendidikan Komputer Indonesia Amerika):                                 Penggunaan komputer secara ilegal. Bentuk-bentuk Kejahatan Cyber

Pada umumnya ada lima bentuk kejahatan cyber:

1. The Trojan Horse

Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak sah dari tugasnya.

Cara-caranya antara lain :

Mengubah program yang ada sehingga program tersebut akan melakukan penghitungan pembulatan yang salah. Sering terjadi pada pembobolan kartu kredit atau pada rekening tabungan nasabah yang ada pada Bank.
Mengubah program yang ada untuk memasukkan transaksi-transaksi tertentu, sehingga transaksi tersebut dikenal oleh spesifikasi sistem, sedangkan untuk transaksi yang tidak dikenal dapat dimasukkan bersama-sama dengan transaksi lainnya.
Mengubah program yang ada sehingga dapat memanipulasi keseimbangan pada suatu penghitungan keuangan tertentu.
Memasukkan instruksi yang tidak sah, dapat dilakukan baik oleh yang berwenang maupun tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum.

2. Data Diddling

Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.

3. Data Leakage (Kebocoran Data)

Data rahasia perusahaan/instansi yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu bocor atau dibawa keluar tanpa diketahui. Dapat dilakukan dengan cara:
Perusakan sistem komputer,
Hacking, yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan melawan hukum terhadap sistem pengamanan komputer.

4.
Wiretapping
Penyadapan data melalui saluran transmisi data (kabel telepon, serat optik atau satelit).

5.
Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.

Perbuatan-perbuatan kejahatan cyber dalam beberapa kasus umumnya dilakukan oleh orang dalam (insider) atau mereka yang pernah bekerja pada suatu instansi yang mempunyai peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi baik berupa hardware, software maupun brainware dan rasa keingintahuan yang tinggi, beberapa contoh kasusnya antara lain :


- Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso Yogyakarta, 15 September - 12 Desember 1982;
- Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986;
- Pembobolan BDN cabang Bintaro Jaya, 1988;
- Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998;
- Pembobolan Bank Danamon Glodok Plaza, 1990;
- Pembobolan BRI cabang Jatinegara Timur, 1991;
- Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland di London, 1988;
- Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd. oleh Thaimapguide.com.

Kesimpulan

Kejahatan cyber dalam komunitas global masyarakat pengguna internet adalah suatu hal yang dapat disadari atau tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Hal ini terjadi karena perkembangan tekhnologi informasi dan tingkat intelektualitas/intelegensia masyarakat yang semakin meningkat. Faktor internet itu sendiri juga menimbulkan selentingan-selentingan maya pada pengguna internet untuk terus dan terus mencari dan mencoba.

Penyalahgunaan komputer baik sebagai subyek, obyek, alat atau sebagai simbol kiranya telah menjadi suatu momok tersendiri bagi keamanan lalu lintas hubungan antara pemakai jasa internet. Di antara berbagai bentuk kejahatan cyber yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah manipulasi komputer sebagai bagian dari computer-related economic crimes dan meng-copy dan menjual copy computer software secara tidak sah.


Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.

Sumber : http://primaangkupi.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS