Dibandingkan dengan penyelesaian perselisihan perburuhan ( industrial ) melalui P4 ( baik P4d/P), penyelesaian perselisihan perburuhan melaui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), memberikan sejumlah kemudahan bagi buruh. Gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diajukan kepada PHI pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Penghapusan biaya gugatan dan biaya eksekusi untuk nilai gugatan sampai senilai Rp.150.000.000, berperkara dapat diwakili oleh Serikat Pekerja serta keaktifan dari hakim. Sebelumnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melaui P4, butuh waktu penyelesaian yang cukup lama.Proses penyelesaian perselisihan perburuhan mekanismenya adalah melalui P4d dan P4p. Penyelesaian perselisihan melaui P4 tidak ada ketegasan mengenai batas waktu.UU no.22/19657 tidak memberikan batasan waktu kapan suatu perselisihan perburuhan harus sudah mulai diperiksa dan sekaligus diselesaikan oleh P4D dan P4P. Setelah memalui P4D maupun P4P, perselisihan tidak berakhir sampai disitu, Bagi pihak yang tidak puas, masih terbuka upaya hukum, yaitu gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). dan apabila tidak dapat menerima putusan PTTUN upaya selajutnya adalah kasasi ke MA. Dikedua instansi peradilan ini, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara adalah cukup lama. Tidak dapat dipastikan kapan perkara dapat diputuskan. terlebih-lebih di tingkat kasasi,waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara akan jauh lebih lama lagi.Prosesnya akan memakan waktu tahunan.Proses hukum yang sedemikian lama dan berliku, bagi sebagian buruh menyebabkan mereka sudah kehabisan nafas duluan.Ketika perkara masih berlangsung pihak pengusaha secara sengaja tidak membayar gaki. Dengan tidak dibayarnya upah, menjadikan buruh kehabisan tenaga utnuk meneruskan perkara.Akibatnya, buruh menyerah sebelum perkara diputuskan atau membiarkan perkara itu berjalan begitu saja seiring dengan berjalannya waktu.Prosedur dan waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedemikian panjang dan berbelit dalam UU N0.22 TH.1957 sudah dihapus oleh UU No. 2/2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal15 menentukan bahwa mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 4 UU No.2/2004
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment