Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
- Pembebanan hak Tanggungan pada hak atas tanah harus dilakukan melalui akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
- Hak-hak atas tanah yang dapat diletakkan hak Tanggungan di atasnya adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun.
- surat pengantar dari PPAT
- surat permohonan pendaftaran
- identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan
- sertipikat asli hak atas tanah
- lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- salinan APHT (untuk lampiran sertipikat Hak Tanggungan)
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila dilakukan melalui kuasa.
- Hak Tanggungan dapat beralih atau dialihkan: karena adanya cessie, subrogasi, pewarisan, atau penggabungan serta peleburan perseroan.
- Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan Hak Tanggungan:
- sertipikat asli Hak Tanggungan,
- akta cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie, atau
- akta subrogasi atau akta otentik yang menyatakan adanya subrogasi, atau
- bukti pewarisan, atau
- bukti penggabungan atau peleburan perseroan,
- identitas pemohon.
0 comments:
Post a Comment