Pages

Showing posts with label HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Show all posts

HUKUM PAJAK DAN DASAR HUKUMNYA


HUKUM PAJAK DAN
LANDASAN DASAR-DASAR HUKUMNYA
DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini menandakan bahwa  kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.
Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi tax coverage (lingkup/cakupan pajak) sekaligus menekankan tax compliance (kepatuhan pajak) dari masyarakat. Namun demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan komprehensif.
Dengan sendirinya, berbagai upaya untuk menciptakan masyarakat agar memiliki apresiasi yang baik terhadap kewajiban membayar pajak tidak terpaku pada wajib pajak belaka, tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya secara korelatif. Dengan pertimbangan yang simultan, solusi alternatif yang signifikan akan lebih memungkinkan. Dari begitu banyak dan keanekaragaman hak dan kewajiban wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yaitu  orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaris , pengacara.
Sebelum sampai pada pembahasan tentang Wajib Pajak Pribadi, sebagai cakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan macam pajak serta manfaat pajak yang berlaku di Indonesia.

1.2 Perumusan Masalah
Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak . Namun sering kali terjadi berbagai permasalahan mengenai pembyaran pajak pribadi itu sendiri.
1. Bagaimanakah Perlakuan PPh atas pengalihan tanah?
2. Bagimanakah Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam?



1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan:
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Supaya penulis pribadi dan para pihak yang membaca makalah ini mengetahui tentang macam-macam serta penggolongan penggolongan pajak di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap penghasilan.
3.      Untuk mengetahui bagaimana mengenai kewajiban pajak bagi wanita.

1.3.2 Manfaat:
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Bagi para pihak yang membaca, hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi serta pengetahuan mengenai ilmu Hukum Pajak Khususnya mengenai hal Pajak Penghasilan.
2.      Bagi penulis merupakan penerapan secara ilmiah ilmu Hukum Pajak khususnya Pajak Penghasilan.
3.      Sebagai referensi bagi penulis lain yang juga menulis dalam hal yang sama.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Landasan Teori
            Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai latar belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
            Selain memiliki dasar falsafah dalam pengenaan pajak terdapat asas-asas menurut Falsafah Hukum  yaitu asas-asas keadilan, untuk memberikan dasar menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat diterapkan dalam pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem pemungutan pajak  diantaranya adalah:

2.2.1 Teori Pemungutan Pajak
1.      Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi yang harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2.      Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta harta bendanya.
3.      Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya pikul atau kemampuan seseorang.
4.      Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak.
5.      Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.

2.2.2 Asas Pemungutan Pajak
1.      Asas Domisisli: Asas ini didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara. Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatanya diperoleh dan tanpa melohat kebangsaan atau kewarga negarann wajib pajak tersebut.
2.      Asas Sumber: Dalam asas ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber pendapatan tersebut  berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
3.      Asas Kebangsaan: Pada asas inivpemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.

2.2.3 Sistem Pemungutan Pajak
1.      Official Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib pajak  dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiscus.
2.      Self Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib ajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.

2.2    Dasar Hukum
*                    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
*                    Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa  tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
*                    Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
*                    Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
*                    Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
*                    UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
*                    UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
*                    UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
*                    UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
*                    UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
*                    UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007

BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian pajak
Beberapa ahli memberikan pengertian antara pajak antara yang satu dengan yang lainnya. Diantara beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli adalah sebgai berikut.
1.      Menurut Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan
  1. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepad negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
*                    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
*                    Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
*                    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra[restai secara langsung oleh pemerintah;
*                    Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
*                    Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
3.      Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah’
4.      Menurut Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen dan Horace R. Brock: “A tax can be defined meaningfully as any nonpenal yet compulsory transfer of recourses from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria without reference to specific benefits receifed, so as to accomplish some of a nation’s economic and social objectives”
Sebenarnya masih banyak lagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak dengan menggunakan kalimat masing-masing.     

Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi :
1.      Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan dari semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3.      PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
b.      barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
c.       Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d.      Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
e.       Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
f.       Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.      Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, dengan menggunakan benda materai atau benda lainya contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat setoran pajak bentuk KPU 35 Kode 006.
5.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan (property tax).
6.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Selain pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah diatas juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain:

1.      Pajak Propinsi
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
d.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,

2.      Pajak Kabupaten Kota
a.       Pajak Hotel,
b.      Pajak Restoran,
c.       Pajak Hiburan,
d.      Pajak Reklame,
e.       Pajak Penerangan Jalan,
f.       Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Selain yang dibahas diatas, dalam parktek sering dikenakan pungutan yang disebut sumbangan wajib. Sumbangan wajib biasanya tidak memiliki kejelasan balas jasa maupun imabalanya. Sumbangan atau sumangan wajib yang didasarkan atas ketentuan yang sah dan hasilnya masuk ke kas negara maka pungutan tersebut merupakan pungutan yang legal.

Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang  dipungut pada seseorang atas pengahsilan dari semua orang yang berda di wilayah Indonesia. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut setiap akhir tahun atau setelah tahun pajak berakhir. Pajak penghasilan diatur dalam undang-undang diantaranya adalah
  1. Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentangperubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
  2. Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
  3. UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
  4. UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
  5. UU No. 7 Tahun 1983 ttg PPh jo. UU No. 10/1994
  6. UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
  7. UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
  8. UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
  9. UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007

Dalam Undang-Unadang Pajak Penghasilan sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan subjek PPh, namun secara umum pengertian Subjek Pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. UU PPh menegaskan ada tiga kelompok yang menjadi Subjek PPh yaitu:
1.      Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2.      Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
3.      Bentuk Usaha Tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dikenakan orang pribadi yang tidak beretempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

3.1 Perlakuan PPh atas pengalihan tanah.
               Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang No. 10/1994 diatur pada Pasal 4 ayat (2). “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari  transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
UU No. 10/1994 tersebut merupakan UU yang mengubah UU No. 7/1983. Dalam UU No.7/1983 pasal 4 ayat (2) hanya mencakup pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya. Kemudian di dalam perubahan UU yang dituangkan dalam UU No.10/1994, cakupan Pasal 4 ayat (2) diperluas sehingga mencakup juga penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Walaupun tidak ditegaskan penghasilan-penghasilan yang dicakup oleh Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai final, pada kenyataannya hampir semua penghasilan dimaksud dikenakan PPh final. Pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan yang dicakup di Pasal 4 ayat (2) tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
Perlakuan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya PP 48/1994 sampai yang terakhir yaitu PP 79/1999, khususnya yang menyangkut orang pribadi. Berdasarkan PP 48/1994 orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan dikenai PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto. Perlakuan PPh tersebut diterapkan kepada semua orang pribadi, tanpa membedakan apakah orang yang bersangkutan mempunyai kegiatan usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perlakuan PPh ini kemudian diubah dengan PP 27/1996 yang membedakan antara orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan orang pribadi selain yang mempunyai usaha tersebut.
Berdasarkan PP 27/1996 pengenaan PPh final diterapkan terhadap:
1.      orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan
2.      orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP, yang melakukan pengalihan hak dengan nilai kurang dari Rp60 juta.
PP 27/1996 tidak secara jelas mengatur perlakuan PPh atas pengalihan hak tersebut apabila dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas PTKP dan nilai pengalihannya melebihi Rp60 juta. Apabila disimak bunyi Pasal 8 dari PP dimaksud maka perlakuan PPh final hanya terbatas kepada dua kelompok wajib pajak sebagaimana disebutkan di atas.
Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak orang pribadi yang usaha pokoknya bukan menjual hak atas tanah dan/atau bangunan, maka keuntungan dari pengalihan tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif umum. Perlakuan ini sama dengan ketentuan dari PP 79/1999. Perlakuan PPh terhadap orang pribadi yang usaha pokoknya bukan jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan memperoleh perlakuan yang kurang adil bila dibandingkan dengan orang pribadi yang mempunyai usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengenaan PPh yang tidak final berarti bahwa PPh yang disetor sebesar 5% dari nilai pengalihan merupakan pembayaran pendahuluan dari seluruh PPh yang terutang dalam tahun yang bersangkutan.
Kesulitan akan timbul dalam menghitung keuntungan dari pengalihan tersebut, terutama untuk harta yang telah dimiliki dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini akan menyebabkan ketidakadilan dari segi beban pajak yang ditanggung terutama untuk harta yang sudah dimiliki dalam kurun waktu yang lama. Harga perolehan yang relatif jauh lebih rendah dari harga peralihannya akan menyebabkan beban pajak yang lebih tinggi. Faktor penyebabnya adalah bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak menerapkan indeksasi untuk harta tetap untuk menentukan harga perolehan dari harta tetap untuk keperluan perpajakan.
Di samping itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha cenderung untuk tidak melakukan pencatatan sehingga kemungkinan besar sulit untuk mentrasir kembali harga perolehan dari harta dimaksud termasuk dokumen pendukungnya. Sebaliknya wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha jual beli tanah dan bangunan diterapkan pengenaan pajak yang bersifat final, padahal wajib pajak kelompok ini seharusnya mempunyai catatan atau pembukuan, sehingga harga perolehannya seharusnya dapat diketahui.
PP 27/1996 kemudian diubah dengan PP 79/1999 yang sepanjang menyangkut orang pribadi, memberi penegasan bahwa wajib pajak orang pribadi yang usaha pokoknya bukan dari jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan, keuntungan dari pengalihan dimaksud dikenai pajak tetapi tidak final.

3.2 Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam.
Pasal 6 Undang-undang PPh mengatur bahwa untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa seperti misalnya upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kerugian dari selisih kurs mata uang asing, biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia, biaya bea siswa, magang, dan pelatihan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu;
Rincian dari biaya-biaya yang boleh dikurangkan sebagaimana disebutkan di atas yang menyangkut "kerugian" adalah: kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kerugian dari selisih kurs mata uang asing. Salah satu jenis kerugian yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah kerugian karena penjualan harta yang dimiliki dan digunakan dalam usaha. Kerugian yang diderita karena harta yang dipergunakan dalam usaha menjadi rusak akibat bencana harus dibebankan melalui mekanisme yang diatur di dalam Pasal 11 ayat (8).
Pasal 11 ayat (8) mengatur dua hal, yaitu penarikan harta karena harta tersebut dijual atau dialihkan dan penarikan harta karena sebab lain Dalam hubungannya dengan bencana alam, maka penarikan harta karena sebab lain cocok untuk situasi tersebut. Jadi apabila harta tersebut adalah harta yang dapat disusutkan, maka jumlah nilai sisa bukunya dibebankan sebagai kerugian. Apabila harta dimaksud diasuransikan maka jumlah penggantian asuransinya dibukukan sebagai penghasilan.
Bagaimana perlakuannya terhadap harta yang tidak dapat disusutkan atau harta yang tidak dipakai dalam usaha? UU PPh secara umum memperlakukan semua jenis penghasilan sama artinya UU ini tidak menganut pemajakan berdasarkan jenis penghasilan seperti misalnya pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha berbeda dengan capital gains. Atas dasar pemikiran yang demikian maka kerugian karena kehilangan harta yang disebabkan oleh bencana alam seharusnya juga dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila dalam suatu bencana yang terjadi juga memusnahkan barang persediaan, seharusnya wajib pajak dapat membebankannya sebagai kerugian Masalahnya adalah menghitung besarnya kerugian yang diderita karena kehilangan persediaan barang tersebut.
UU PPh mengatur tentang penilaian persediaan barang di Pasal 10 ayat (8). Penjelasan dari pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan persediaan barang meliputi tiga jenis barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan tersebut mengatur bahwa untuk keperluan penghitungan harga pokok, metode yang diperbolehkan adalah dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama. Sejalan dengan ketentuan tersebut, untuk menghitung kerugian yang diderita karena bencana cara yang sama juga sebaiknya diperbolehkan. Penerapan cara penilaian barang yang sama terhadap kerugian karena rusaknya persediaan barang akan memberikan perlakuan yang seimbang dan netral. Apabila ketentuan dalam UU PPh memungkinkan untuk memberi kesempatan mengklaim kerugian, masalah yang perlu dipikirkan adalah menentukan dokumen-dokumen yang harus disajikan sebagai bukti bahwa telah terjadi kerugian karena bencana. Dokumen yang menunjuk kan bahwa wajib pajak benar-benar merugi karena terjadinya bencana, diperlukan dalam beberapa hal, antara lain untuk: penyesuaian terhadap setoran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25); kompensasi kerugian yang terjadi pada saat terjadinya bencana; bukti pada saat dilakukannya pemeriksaan pajak; dan penundaan pemasukan SPT Tahunan (bila diperlukan).






BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Perlakuan PPh atas keuntungan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhadap wajib pajak orang pribadi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak orang pribadi biasa. Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi biasa adalah mereka yang tidak melakukan kegiatan usaha jual-beli hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak kelompok ini akan memikul beban pajak yang lebih besar dari pada mereka yang mempunyai usaha pokok jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan.
Undang-undang PPh hanya mengatur bahwa kerugian yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah:
1.      kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d)
2.      kerugian dari selisih kurs mata uang asing (Pasal 6 ayat (1) huruf e)
3.      piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sepanjang memenuhi persyaratan tertentu  Pasal 6 ayat (1) huruf h
Ketentuan diatas belum mencakup hak wajib pajak untuk membebankan kerugian yang diderirta karena bencana alam oleh karena itu perlu dipertimbangkan untuk memperluas cakupan Pasal 6 sehingga mencakup kerugian yang diderita karena bencana dimaksud.
Pengertian-pengertian dan pemahaman mengenai pajak seperti diatas yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat lewat kampanye sadar pajak dalam berbagai bentuknya, seperti seminar, diskusi, penataran, lokakarya, simulasi, dan bentuk aktifitas lainnya Dengan upaya ini diharapkan tumbuhnya apresiasi positif masyarakat terhadap pajak yang pada akhirnya sampai pada suatu keinsyafan bahwa sadar pajak merupakan kunci pembangunan.


4.2 Saran
Sebaiknya perlakuan pajak atas pengalihan harta dimaksud diubah dengan mengenakan pajak final terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak mempunyai usaha, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang kegiatan usahanya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai pajak dengan tarif umum.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan perlakuan PPh dimaksud perlu dipikirkan dan ditentukan dokumen-dokumen yang dapat diterima oleh fiskus.Pembebanan kerugian atas harta yang tidak dapat atau tidak boleh disusutkan mungkin dapat dilakukan seperti pembebanan penyusutan atau amortisasi, artinya tidak dibebankan sekaligus. Hal ini perlu dipikirkan agar perlakuannya juga seimbang dari sudut pandang Undang-undang PPh. Di samping itu perlu dipikirkan untuk mengatur prosedur atas penyesuaian setoran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang mengalami bencana. Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini perlu mendapatkan perlakuan yang favourable dengan tujuan agar usahanya dapat bangkit kembali sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kembali setoran PPh-nya seperti sebelum terjadinya bencana.
 Banyaknya tokoh dari berbagai kalangan dan profesi yang terbukti mangkir membayar Pajak Penghasilan (PPh) merupakan contoh buruk bagi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, keteladanan dalam hal penunaian kewajiban pajak perlu mendapat perhatian tersendiri. Keteladanan ini tentu saja harus dimulai dari jajaran pemerintah sendiri sebagai pengelola pajak. Jika pemerintah mampu memberikan teladan dan juga diikuti tokoh-tokoh dan public figur lainnya, agaknya masyarakat akan lebih mudah untuk menyadari betapa pentingnya pajak bagi kehidupan dan masa depan negaranya. Sebaliknya, jika pemerintah, para pemimpin, dan tokoh-tokoh populis sudah memperlihatkan keingkarannya terhadap kewajiban pajak ini, masyarakat di bawah akan lebih sulit lagi tersadarkan untuk membayar pajak.



DAFTAR PUSTAKA

Soemitro, Rochmat. 1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung
Muqodim, 2000. Perpajakan Buku Satu, UII Press dan Ekonesia , Jogyakarta
Brotodiharjo Santoso R, 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung
Burton, Richard dan Ilyas Wirawan B. 2001. Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
Alrasid,Harun. Naskah UUD 1945, 2003. Universitas Indonesia, UII Press
Hostaritua, Situmorang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pandiangan, Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan Indonesia,Erlangga,
Soemitro, Rocmat.1991. Pajak Ditinjau Dari SegiHukum, PT Eresco, Bandung

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TIDAK PERLU PENGACARA UNTUK MENGGUGAT PIHAK LAIN

“Anda tidak perlu pengacara untuk menggugat pihak lain. Situs ini akan membantu anda mencari keadilan lewat proses menggugat di Indonesia.”

Catatan di atas dapat anda temui pada weblog atau biasa disingkat blog milik Markus H. Dipo, mjccase.blogspot.com. Jangan keliru, Markus bukanlah seorang advokat. Dia “hanya” dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, selain sebagai konsultan bisnis dan manajemen. Blog yang diberi nama “Kursus Hukum dari Orang Awam untuk Orang Awam” berisikan tips dan petunjuk untuk menggugat pihak lain secara perdata tanpa perlu bantuan pengacara. Materi yang dimuat dalam blog itu sendiri adalah hasil riset maupun kasus hukum yang dialami yang bersangkutan. Apa itu blog dan sejauh mana blog dapat dimanfaatkan dalam praktik hukum oleh advokat sungguhan?

Secara sederhana blog dapat diartikan website pribadi yang memuat jurnal maupun catatan yang bersangkutan yang dimutakhirkan secara berkala mengenai beragam topik. Jumlah blog di Indonesia, menurut riset Priyadi, salah seorang blogger – sebutan bagi pembuat/pemilik blog – saat ini mencapai 30.000 buah. Salah satu blog perintis di Indonesia milik Enda Nasution, mengutip laporan Technocrati (mesin pencari blog) per April 2006, menyebutkan ada dua blog lahir setiap detik, setiap harinya. Jumlah blog bertambah dua kali lipat setiap enam bulan sekali.

Blog memang telah cukup lama menjadi sebuah fenomena, di samping hebohnya website pertemanan friendster. Para blogger datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, profesional, aktivis sosial, pedagang, sampai ibu rumah tangga. Khusus bagi para profesional di Amerika, khususnya advokat serta akademisi hukum, blog telah dipandang sebagai fenomena besar baru di bidang sosial, politik dan ekonomi. Demikian seperti diungkapkan Gary Becker, peraih Hadiah Nobel bidang ekonomi dan profesor pada University of Chicago, sebagaimana dikutip Helen W. Gunnarsson dalam “Do We Blawg and How?” (Illinois Bar Journal, May 2006, Vol. 94).

Di Negeri Paman Sam, blog yang menyangkut bidang hukum populer dengan sebutan blawg sebagai kependekan dari law blog. Robert J. Ambrogi, advokat dan konsultan internet, memperkirakan ada sekitar 1.000 blawg di Amerika, dan blawg lainnya terus bermunculan setiap harinya. Demikian dilaporkan dalam “Lawyers leap into ‘Blogosphere’” (Lawyers Weekly USA, 25 May 2005). Buat ukuran Amerika, jumlah itu memang belum dapat dikategorikan banyak mengingat jumlah advokat di negara itu yang mencapai ratusan ribu.

Berbeda dengan rekan sejawat di Amerika, advokat di Indonesia rupanya belum terlalu ngeh dengan fenomena blog. Blog yang khusus mengupas dunia hukum dan praktik keadvokatan masih sangat langka. Dengan jumlah blog di Indonesia yang mencapai 30.000 buah serta jumlah advokat yang sedikitnya ada 16.000, tentu kita bertanya-tanya mengapa sulit menemukan advokat yang menjadi blogger. Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakanginya; pertama, advokat Indonesia belum menyadari pentingnya blog bagi pekerjaan mereka. Kedua, mereka, advokat/kantor advokat merasa keberadaan website sudah mencukupi untuk menjangkau klien dan publik sebagai potensial klien.

Bagi advokat, blog rupanya tidak hanya dapat menjadi media untuk menuangkan catatan maupun pandangan pribadi terhadap isu tertentu, tapi juga sebagai sarana “berjualan” alias menjaring klien potensial. J. Craig Williams, advokat litigasi di Newport Beach, California, memperkirakan blog miliknya, mayitpleasethecourt.net, bisa menghasilkan satu klien baru per minggu bagi kantornya yang memiliki lima advokat. Williams menyebutkan, blog yang ia buat sejak 2003 itu mendapatkan 20.000 hits per hari. “Jika mereka akan menyewa jasa saya, mereka dapat membaca apa yang saya tulis dan tahu mengenai saya tanpa pernah mendatangi saya secara langsung,” kata Williams.

Jurus ini pula yang dicoba ditiru Nur Muhammad Wahyu Kuncoro, seorang advokat di Tangerang, Banten, dengan blognya, advokatku.blogspot.com. Selain mencurahkan ulasan kritisnya terhadap isu-isu hukum aktual, Wahyu juga memanfaatkan blognya untuk mendapatkan klien potensial. “Bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat/Pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata-pranata hukum yang ada. Kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri. Hubungi : NM. WAHYU KUNCORO, S.H. Advokat/Pengacara-Penasihat Hukum”, begitu tulis Wahyu dalam blognya.

Jika sudah ada website buat apalagi blog? Setidaknya ada dua kelebihan blog dibandingkan website; jauh lebih murah dan, secara teknis, pembuatannya relatif lebih mudah. Di Amerika sendiri blog terbukti media pemasaran yang efektif bagi advokat yang berpraktik solo serta kantor hukum skala kecil. Di sana, untuk membuat website memerlukan sekitar USD 10.000, sedang untuk membuat blog cuma merogoh USD 10 saja dari kocek. Bahkan, blog dapat dibuat tanpa biaya alias gratis lewat beberapa website seperti blogger.com, friendster.com, typepad.com, atau tripod.com.

Namun, pemasaran jasa hukum lewat blog juga ada kiat-kiatnya. Larry Bodine, konsultan pemasaran jasa hukum yang juga pengarang buku “Larry Bodine’s Professional Marketing Blog”, menyarankan kantor hukum memanfaatkan blog untuk memamerkan keahlian mereka. Menurut Bodine, sebuah blog harus fokus pada bidang hukum yang spesifik, seperti misalnya paten atau hukum keluarga. Selain itu, blog harus juga dimutakhirkan secara rutin dengan perkembangan hukum di bidang terkait. Ini satu lagi keuntungan blog dibandingkan website yang cenderung stagnan; blog dapat dimutakhirkan, bahkan beberapa kali dalam sehari.

Masih menurut Bodine, alasan penting lainnya mengapa harus memiliki blog adalah untuk meningkatkan visibilitas kantor hukum di internet. Pasalnya, Google dan mesin pencari lainnya mengukur relevansi situs dari seberapa sering situs itu dimutakhirkan serta berapa banyak situs lain yang menghubungkan (link) ke situs yang bersangkutan. “Alasan anda ingin memiliki blog adalah karena dia memperoleh lebih banyak traffic ketimbang website lantaran mesin pencari telah mempercepat algoritmanya untuk mencari daftar blog lebih dulu,” kata Bodine. Secara mendasar, blog adalah “mahluk” yang diburu mesin pencari; teks dan sesuatu yang baru serta menarik.

Secara alamiah, blogger kerap memandang diri mereka seolah-olah sebagai jurnalis. Mereka kerap kali melaporkan (baca: menuliskan) serta memberikan komentar beserta analisis mengenai isu-isu hukum yang sedang hangat. Seperti disebutkan di awal, blawg yang baik adalah yang isinya spesifik mengenai bidang hukum tertentu. Robert J. Ambrogi, pengarang buku “The Essential Guide to the Best (and Worst) Legal Sites on the Web,” dalam kolomnya “Blawgs: More Than Just Fluff” (Law.com), membuat daftar 31 blawg yang dianggap berguna bagi praktik hukum. Karena tidak sedikit materi dalam blog yang berkualitas, maka banyak blog yang memiliki pengunjung setia atau bahkan menjadi pelanggan (subscriber) dari blog tersebut.

Bahkan, institusi setingkat Mahkamah Agung Amerika (US Supreme Court) tercatat pernah mengutip isi blog “Sentencing Law and Policy” pada putusannya dalam perkara U.S. v. Booker pada Januari 2005. Pemilik “Sentencing Law and Policy” memang bukan sebarang orang. Douglas Berman, si empunya blog, adalah profesor hukum di Ohio State University, pakar serta penulis buku teks tentang hukum pemidanaan. Blog milik Berman mencetak rata-rata 3.000 hits per hari dan sempat mencapai 20.000 hits sehari saat putusan perkara Booker dibacakan. Blog tersebut juga dikutip oleh enam pengadilan berbeda karena analisis kasusnya yang substantif.

Melihat betapa besar pengaruh yang mampu dihantarkan media bernama blog, maka bagi advokat ada sejumlah rambu yang perlu diperhatikan. Sedikitnya ada tiga isu praktis dan etis berkaitan advokat-blogger: mengizinkan atau tidak pembaca untuk menuliskan komentar, memasang disclaimer, dan apakah blog dapat dikategorikan sebagai iklan. Konsultan manajemen praktik hukum dari Washington DC, Reid Trautz, menyarankan agar advokat menggunakan “pendekatan paling aman” saat membuat blog.

Karena itulah, penting bagi advokat untuk membuat disclaimer yang umumnya tercantum dalam website kantor hukum bahwa tidak ada hubungan advokat-klien dan bahwa situs tersebut hanya untuk kepentingan informasi belaka (informational purposes only). Karena alasan itu, beberapa blawg tidak mengizinkan pembaca memberikan komentar. Hal lainnya menyangkut, dapatkah blog digolongkan sebagai iklan? Undang-undang RI No.18/2003 tentang Advokat memang melarang advokat untuk beriklan. Namun, jika isi blog tak ubahnya sebuah website maupun direktori kantor hukum yang telah banyak bertebaran, dan tidak mengandung janji-janji yang sedemikian rupa dapat merugikan salah satu pihak, maka blog tidak bisa dikatakan melanggar UU Advokat.

Hal lain yang penting dalam aktivitas blogging adalah kontinuitas atau keberlanjutan. Advokat-blogger harus memiliki komitmen untuk menulis di blog sedikitnya tiga atau empat kali dalam sepekan. Sementara, blogger lain berpendapat, komitmen untuk mem-posting tulisan seminggu sekali saja sudah cukup. Hal yang pertama adalah membuat blog menjadi mapan. Butuh waktu lama bagi mesin pencari untuk menemukan blog anda atau blogger lain untuk merantai blog anda. Banyak blog yang memulai dengan baik, namun kemudian berakhir mengenaskan. “Blogging is easy, but isn’t good unless you have a plan and commit to it. It’s a writer’s medium,” cetus Dennis Kennedy, penulis, advokat asal St. Louis, serta pemilik blog denniskennedy.com.

Kennedy mengatakan, pada satu sisi internet tidak ada kaitannya dengan praktik hukum, tapi pada sisi lain internet adalah segala-galanya bagi praktik hukum. Internet membuka jangkauan komunikasi seorang advokat dengan memungkinkannya mengedukasi banyak orang serta berhubungan dengan klien, advokat lain, dan masyarakat umum, melampaui praktik hukum tradisional. Melalui kedigdayaan internet, kata Kennedy, advokat-blogger mengembangkan komunitas yaitu dengan membuat praktik hukum menjadi lebih efektif dan menyenangkan.

*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tulisan ini diambil dari situs hukumonline di www.hukumonline.com
Posted in: Berita Hukum

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pancasila dan Hukum Nasional

            Kehidupan bangsa Indonesia terus mengalami perubahan. Perubahan-perubahan itu agar terarah kepada tujuan negara yang telah kita sepakati perlu dilakukan secara sengaja dan terencana. Tidaklah mungkin selamanya manusia Indonesia hidup dalam alam tradisional dan kedaerahan. Sejak adanya Soempah Pemoeda 1928, kita telah berketad berbangsa satu bangsa Indonesia. Dalam semangat yang sama, langkah itu perlu diikuti dengan tekad menyusun hukum nasional.
            Kita bersatu bukan untuk meleburkan diri dari jati diri masing-masing. Kemajemukan hukum merupakan bagian dari kemajemukan budaya. Kemajemukan hukum merupakan aset nasional yang berharga dan perlu dijaga. Dari kemajemukan kita dapat saling belajar dan saling memberi sehingga kehidupan menjadi semakin dinamis dan maju. Oleh sebab itu, pengakuan dan penghormatan atas kemajemukan hukum perlu terus dijaga dalam wadah dan semboyan bhinneka tunggal ika.
            Indonesia sebagai negara baru supaya dapat berdiri sejajar dengan negara-negara lain perlu membuka diri dan berinterksi dalam percaturan dunia global. Hubungan-hubungan internasional tersebut mensyaratkan adanya hukum nasional yang mampu mengakomodasi hukum internasional. Hukum Internasional harus diterima sebagai bagian dari bahan penyusunan hukum nasional, tanpa harus mengalahkan sifat kenasionalan kita. Artinya, semangat nasionalisme perlu ditempatkan di atas penerimaan atau penyesuaian terhadap hukum internasional. Lebih dari itu perlu dijaga agar nasionalisme itu tidak luntur karena desakan hukum internasional. Dengan kata lain, hukum nasional harus disusun dalam semangat menjaga kedaulatan hukum atas negeri sendiri.
            Tanpa mengurangi arti penting untuk membicarakan bidang-bidang hukum lain, perkenankan kami menampilkan hukum agraria nasional sebagai pintu masuk membicarakan hukum nasional. Seperti diketahui bahwa sejak awal kemerdekaan upaya mewujudkan sistem hukum nasional sudah mulai dikerjakan, antara lain dengan melakukan unifikasi hukum di bidang agraria. Hukum agraria nasional sengaja digarap paling awal mengingat dari masalah agraria inilah bangsa Indonesia terlibat dalam berbagai pergulatan sosial, politik maupun hukum. Agraria dan sumberdaya yang ada di dalamnya selalu menjadi objek perebutan penguasaan dan pemilikan, baik antar sesama warga, kelompok, masyarakat adat, kerajaan, dan bahkan negara. Penjajahan atas Indonesia oleh negara asingpun dalam rangka penguasaan agraria tersebut. Oleh sebab itu, sungguh bijak ketika kita merdeka maka perhatian utama diprioritaskan untuk mengatur masalah agraria. Pada satu sisi dengan keberadaan hukum agraria nasional diharapkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia segera dapat ditingkatkan, sedangkan pada sisi lain keberadaan hukum agraria nasional merupakan sarana untuk mengantisipasi munculnya berbagai konflik pemilikan dan penguasaannya.
            Hukum agraria nasional sengaja ditampilkan di sini sebagai contoh hukum yang mampu merangkum semua jenis hukum yang ada di Indonesia dan sebagai hukum yang visioner. Pokok-pokok pengaturan hukum agraria nasional terdapat di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tidak dapat disangkal, bahwa UUPA merupakan produk perundang-undangan yang mampu bertahan cukup lama, ditengah-tengah pergolakan dan perubahan sosial, politik dan rezim kekuasaan di negeri ini. Betapapun ada sekian banyak desakan untuk merubah bahkan mengganti UUPA dengan dalih reformasi agraria, kenyataan UUPA sampai dengan hari ini masih tegar, utuh dan sah berlaku. Hal demikian rasanya tidak mungkin terjadi, kecuali UUPA mempunyai akar yang kuat dan mendalam pada kehidupan bangsa Indonesia. Akar yang kuat dan mendalam tersebut antara lain berupa nilai-nilai luhur yang daripadanya dibangun hukum agraria nasonal dengan objek-garapan meliputi : bumi, air, ruang-angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazim disebut agraria (bumi Indonesia).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Celah Dalam Sistem Hukum Untuk Menghindari Pajak

Secara umum, untuk mengetahui tingkat kepatuhan dapat diukur dengan rasio dari wajib pajak yang mengisi laporan pajak dengan jumlah wajib pajak potensial yang terdaftar dalam pranata-pranata sosial.
Sebenarnya keadaan yang ideal dalam negara-negara yang sedang berkembang, tingkat efisiensi sektor pajak dapat mencapai level di atas 1%, dan Indonesia diperkirakan hanya mencapai 0,95%, Sedangkan Filipina dan Malaysia dapat mencapai masing-masing 1,34% dan 1,15%. Hal ini dapat mengakibatkan mengurangi efektivitas kebijakan fiskal untuk stabilisasi yang pada gilirannya akan menimbulkan masalah pada kebijakan ekonomi Indonesia.
Menurut penulis, rendahnya tingkat efisiensi pajak dan tingginya angka calon wajib pajak yang potensial dapat disebabkan, karena kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan dirinya ke kantor pajak. Selain itu, menurut penulis banyaknya kasus penghindaran pajak disebabkan, karena masih banyaknya kelemahan-kelemahan sistem hukum pajak Indonesia.
Analisa penulis di atas, didukung dengan pendapat Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa, lebih dari setengah legislator, menteri-menteri dan pejabat tinggi pemerintahan melakukan penghindaran pajak dari sektor penghasilan sampingan yang besar, tetapi tidak melaporkan diri kepada institusinya.
Apabila penulis meninjau sistem hukum perpajakan di negara Prancis, maka di negara tersebut sistem perpajakan di negara Prancis memiliki struktur wewenang yang terpisah dengan sistem wewenang eksekutif, sehingga departemen perpajakan dapat lebih indenpenden dalam mencari, memeriksa dan mengawasi para wajib pajak, baik dari kalangan masyarakat maupun dari kalangan eksekutif.
Sistem self assesment dalam peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia yang mulai diterapkan sejak reformasi sistem perpajakan 1983 sangat berpengaruh bagi WAJIB PAJAK. Satu sisi WAJIB PAJAK diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang tetapi di sisi lain mengharuskan WAJIB PAJAK untuk siap menghadapi pengujian kepatuhan atas pajak yang dilaporkan, yakni menghadapi pemeriksaan pajak.
Menurut penulis, Sistem self assesment yang dianut oleh Indonesia, tidak dapat diterapkan secara terpisah-pisah dengan sistem-sistem yang dapat mendukungnya, seperti sistem pengawasan dan sistem infestigasi, karena menurut penulis, Sistem self assesment yang diterapkan di dalam masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang rendah, Sistem self assesment ini dapat digunakan oleh para wajib pajak nakal sebagai kesempatan untuk menghindari pajak dari sistem hukum Indonesia. Selain itu, penerapan sistem pengawasan dalam perhitungan dan pemungutan pajak dapat memberikan kontribusi bagi akuratnya sebuah nominal tagihan pajak, dan sistem infestigasi dapat memberikan kontribusi dalam mengetahui calon-calon wajib pajak potensial yang tidak terdaftar, baik karena itikad baik maupun karena motif penghindaran pajak. Pendapat penulis tersebut, di dasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1466 Tahun 2002, telah mengisyaratkan adanya kebutuhan untuk mengetahui setiap wajib pajak khususnya yang terdaftar (knowing your tax payer(, tetapi belum diterapkan secara baik di dalam proses pemungutan pajak.
Apabila penulis meninjau pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 8 ayat (1) - ayat (6)., maka sangat jelas, bahwa sistem self assesment di Indonesia sangat fleksibel, karena dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa, wajib pajak yang melaporkan materi pelaporan yang tidak didukung oleh data faktual, maka pembetulan masih dapat dilakukan selama belum melampaui dua tahun, dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Selain itu, tindakan penghindaran pajak oleh para wajib pajak potensial dapat juga disebabkan, karena kurangnya sosialisasi pajak, baik sosialisasi dibidang pajak material maupun sosialisasi pajak formil (tata cara perpajakan). Pendapat ini, penulis dasarkan pada beberapa orang yang berkonsultasi kepada penulis, mengenai perhitungan pajak dan tata cara mendapatkan NPWP.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS