Situs ringkasan dunia |
PERBANDINGAN PERBUATAN CABUL SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT KUHP DENGAN HUKUM ISLAM
Tinjauan Hukum PIdana Terhadap Pencurian Karena Kleptomania
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa perspektif pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu para penderita kleptomania dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Seorang kleptomania dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang biasa dikenal dengan pertanggungjawaban sebagian. Untuk melihat apakah perbuatannya dilakukan dalam keadaan seseorang tersebut sedang sakit atau tidak harus ada pernyataan dari dokter ahli jiwa. Apabila orang tersebut benar mempunyai penyakit kleptomania maka aparat penegak hukum harus memberikan tindakan kepada pelaku, tindakan yang dilakukan adalah memasukan pelaku ke rumah sakit jiwa atau dilakukannya bimbingan psikiatri. Sedangkan alasan penyidik kepolisian memproses pelaku tindak pidana pencurian karena kleptomania yaitu setiap adanya aduan dari pihak pelapor atau pihak yang dirugikan, pihak kepolisian harus memproses pelaku terlebih dahulu sesuai dengan prosedur penyidikan. Apabila setelah diselidiki pelaku memang benar terbukti mengidap penyakit kleptomania, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3).
UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN PULSA TELPON
Dengan semakin maraknya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan membawa pengaruh yang besar terhadap kehidupan dan kebudayaan yang ada di masyarakat. Karena pada dasarnya kemajuan dan perkembangan berdampak positif dan negatif. Untuk mengantisipasi kemajuan dan perkembangan jaman yang dibawa ke arah negatif maka dalam hal ini, peran para aparat penegak hukum khususnya Polri sangat dituntut untuk lebih tegas dalam menegakkan hukum dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal ini memunculkan suatu rumusan masalah yaitu: bagaimana modus operandi pencurian pulsa telepon dan faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam upaya mengungkap pencurian pulsa tersebut.
Penelitian ini dilakukan di Polsek lowokwaru Malang. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologi, yaitu suatu penelitian yang pendekatannya lebih bersifat abstrak-teoritis yang melihat penerapan hukum bila dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Teknik mengumpulkan data primer diperoleh melalui penelitian langsung, sedangkan data sekunder melalui studi literatur. Kemudian data yang diperoleh, dianalisa secara diskriptif kualitatif yaitu data yang terkumpul dihubungkan dengan teori-teori ilmu hukum dan kenyataan yang ada di lapangan.
Adapun beberapa temuan penulis dalam garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: modus operandi pencurian pulsa telepon yaitu dengan pencantolan (penyambungan) kabel telepon, mengikat koin dengan benang pada telepon umum koin, dan menggunakan kartu telepon umum yang diisi ulang secara ilegal. Dalam hal ini polisi mempunyai peran penting dalam upaya mengungkap tindak pidana pencurian pulsa tersebut, maka tindakan awal yang dilakukan polisi saat terjadi pencurian pulsa tersebut yaitu dengan memeriksa langsung TKP, mencatat identitas dan menyita barang bukti, sedangkan faktor yang menghambat dalam upaya mengungkap tindak pidana tersebut secara garis besar ada dua yaitu faktor intern dan faktor ekster.
Dengan demikian hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih tanpa kita sadari memacu meningkatkan kejahatan, maka untuk itu sangat diharapkan peran aktif polisi dalam upaya menindak setiap tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal pencurian pulsa telepon. Namun upaya para aparat penegak hukum tidak terlepas dari berbagai macam faktor yang menghambat proses penyidikan dan penyelidikan, ini disebabkan karema pulsa merupakan benda yang tidak berwujud sehingga hal inilah yang menyulitkan dalam proses pembuktian kecuali jika pelaku tertangkap tangan.
Untuk itu sebaiknya pihak Polri perlu meningkatkan profesionalisme dan kualitas ilmu pengetahuan khususnya dalam bidangg komputerisasi dan teknologi telekomunikasi, serta harus ada kerjasama yang baik antara pihak PT. Telkom, Polisi dan masyaraklat dalam memberikan informasi apabila mengetahui terjadinya tindak pidana pencurian pulsa telepon sebagai upaya mencegah dan mengurangi terjadinya pencurian khususnya pencurian pulsa telepon.
TINJAUAN HUKUM PIDANA PADA PELANGGARAN WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN SEBAGAI SUATU PERBUATAN MALAPRAKTEK
Profesi kedokteran merupakan suatu profesi kepercayaan dan dianggap sebagai profesi yang mulia, oleh karena pekerjaan yang dilakukan oleh seorang dokter membutuhkan suatu ketelitian yang tinggi dan dapat berakibat fatal. Namun seorang dokter hanyalah manusia biasa yang tidak akan mungkin luput dari kesalahan baik yang dilakukan dalam kehidupan sosialnya sebagai anggota masyarakat, maupun dalam melakukan tugas profesinya sebagai seorang dokter atau tenaga kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka penulisan ini ada dua permasalahan yang berkenaan dengan profesi seorang dokter yakni bagaimanakah pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran merupakan suatu perbuatan malapraktek dan tanggungjawab profesional dari seorang dokter atas perbuatan malapraktek khususnya mengenai pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran dalam prespektif hukum pidana.
Untuk memperoleh data, maka penulis menggunakan metode penulisan dengan teknik pengumpulan data wawancara (interview) yakni penulis akan mengadakan tanya jawab langsung dengan orang yang berkompeten dan mampu memberikan informasi data yang diperlukan bagi penulis dan teknik pengumpulan data dokumentasi yakni penulis akan mengumpulkan data dengan cara dan mempelajari dokumen serta arsip ataupun catatan penting lainnya yang berkaitan erat dengan obyek yang akan ditulis. Selanjutnya penulis mengolah dan menganalisa dengan menggunakan metode desikriptif analitis, yakni dengan cara menguraikan dan menggambarkan segala informasi dan data-data yang diperoleh yang kemudian akan dipergunakan untuk membahas permasalahan yang ada.
Adapun beberapa temuan dari penulis, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: sesuai dengan ketentuan dalam kode etik kedokteran (KODEKI) pasal 11 yang menyatakan “Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, karena kepercayaan yang telah diberikan kepadanya bahkan juga setelah pasien meninggal”. Jika hal tersebut dilanggar oleh seorang dokter maka harus dibuktikan terlebih dahulu adanya kesalahan atas perbuatan pidana yang dinilai sebagai suatu pelanggaran atau kejahatan baik yang dilakukan dengan sengaja atau karena suatu kelalaian.
Pelanggaran wajib simpan kedokteran merupakan suatu perbuatan malapraktek karena pelanggaran tersebut merupakan suatu kesalahan profesi dari seorang dokter, yang diartikan sebagai suatu perbuatan membocorkan rahasia kedokteran yang termasuk perbuatan medical practice dan atas pelanggaran tersebut dapat diminta pertanggungjawaban profesi dari seorang dokter. Dengan demikian pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 322 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 9000,-. Disamping itu juga ada tanggung jawab profesi yang harus dipertanggung jawabkan oleh seorang dokter, yakni dikenakan tindakan administratif sebagaimana yang telah ditentukan dalam PP No. 32 Tahun 1996 dan UU No.6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
Oleh karena itu penulis menyarankan, sebaiknya seorang dokter atau tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya selalu berpegang teguh dan melaksanakan sumpah kedokteran dan kode etik kedokteran. Disamping itu juga, seharusnya dalam undang-undang kesehatan ada pasal yang secara khusus mengatur tentang pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran serta tanggungjawab profesi dari seorang dokter.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Tanggung Jawab Apoteker Dalam Hukum Pidana
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa :
Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang mati, di pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku umum yang memberikan dasar hukum untuk tuntutan pidana kepada subyek hukum yang melakukan perbuatan yang menyebabkan orang mati. Hal yang sama juga terjadi pada akibat perbuatan yang menyebabakan luka berat atau menderita sakit.
Selanjutnya adapun unsur-unsur yang dapat di pakai sebagai syarat untuk menentukan suatu perbuatan itu adalah perbuatan yang dapat di pidana adalah adanya :
Berkaitan dengan hal di atas, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi manakala terjadi kesalahan atau kelalaian dalam memberikan obat oleh apoteker di apotik sebagai berikut :
Selanjutnya untuk menentukan apakah pelayanan obat oleh APA atau staf apotik dapat di kategorikan sebagai kesalahan atau kelalaian tergantung dari fakta bahwa dalam proses pemberian pelayanan obat memang telah terjadi perbuatan yang tidak hati-hati dan atau tidak cermat. Dengan demikian meskipun di apotik hanya dilakukan peracikan, pencampuran, pengubahan bentuk, pengemasan dan pemberian petunjuk pemakaian obat berdasarkan suatu resep dokter, namun karena perbuatan tersebut karena kelalaian terhadap pemakaian obat dengan sendirinya kepada pelakunya harus dapat dipertanggungjawabkan. Atau dengan kata lain, bahwa suatu perbuatan yang dalam kenyataannya menimbulkan akibat atau perbuatan yang dilarang oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka perbuatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya dapat dijatuhi pidana. Hal itu sesuai dengan ajaran pertanggungjawaban pidana yang menyebutkan, bahwa timbulnya tanggung jawab pidan disebabkan oleh adanya suatu perbuatan pidana. Sedangkan perbuatan pidana itu sendiri adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Mengenai penentuan suatu perbuatan dapat disebut perbuatan pidana, KUH Pidana kita menganut azas bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang yang disebut sebagai azas legaliteit.
Berkenaan dengan pemberian pelayanan obat itu apakah perbuatan pidana atau tidak maka akan sangat ditentukan oleh fakta sejauh mana APA/staf apotik bertindak tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti sehingga menyebabkan lalai /khilaf dalam bertindak. Akibat lebih lanjut dari kelalaian/kekhilafan APA/staf apotik mengakibatkan kematian bagi konsumen pemakai obat. Salah satu contoh kasus yang erat berkaitan adalah kasus Suryana (13 tahun) yang meninggal dunia setelah minum obat yang di tebus di apotik sekitar pertengahan bulan Agustus 1993.
Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan ajaran mengenai kesalahan atau kelalaian haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :
Ad. a. Ada kepastian tentang adanya perbuatan pidana (sifat melawan hukum).
Dalam hukum pidana, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua pengertian dasar.
Untuk memastikan tentang adanya perbuatan pidana harus diteliti terlebih dahulu apakah seseorang telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan undang-undang hukum pidana yang disertai ancaman pidana pada barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Apakah yang telah dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan oleh aturan undang-undang hukum pidana sebagai kelakuan yang tidak boleh dilakukan.
![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)