Pages

Jauhkan Anak Anda Dari Sex Offenders dan Pemangsa

Apakah Anda tahu bahwa anak-anak yang dilaporkan hilang setiap hari? Apakah Anda tahu bahwa anak Anda bisa menjadi korban? Anda harus sadar. Lebih jauh lagi, beberapa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak bahwa mereka tahu atau kenal. Bagaimana Anda menjaga anak-anak Anda terlindung dari sex dan predator? Sangat penting bahwa Anda waspada terhadap hampir semua orang di lingkungan Anda. Jika Anda curiga terhadap seseorang di wilayah Anda, ada situs bagus yang dapat Anda akses untuk mengetahui apa saja pada siapa pun, termasuk catatan kriminal. Biaya website ini tentang sebagian kecil dari biaya yang swasta akan bertanggung jawab. Dan bukan hanya lingkungan tempat Anda penjahat ini dapat membuat kekacauan. Apa pandangan anak-anak Anda di internet membutuhkan pemantauan ketat. Chat room yang sering dikunjungi oleh para penjahat seksual yang berpura-pura sebagai anak-anak dan dapat membuat anak Anda untuk memberikan informasi pribadi seperti nama anak, alamat atau nomor telepon untuk mendapatkan pertemuan dengan anak Anda. Setelah pertemuan rahasia diatur, anak Anda mungkin akan diculik atau seksual korban. Berbicara dengan anak-anak Anda tentang bahaya yang mengintai di internet adalah penting agar mereka dapat membuat keputusan cerdas berselancar. Hati-hati pemutaran babysitter dan pengasuh sangat penting. Seorang ibu kembali bekerja dan meninggalkan anak dalam pengasuhan orang asing sangat stres dan dapat berbahaya. Jika Anda melakukan wawancara untuk pengasuh, memeriksa latar belakang kriminal harus tinggi di daftar prioritas Anda sebelum memberi seseorang pekerjaan.
Ada sumber online database yang ada di internet untuk menunjukkan Anda bagaimana untuk mencari pelaku seksual dihukum. Website ini digunakan oleh lembaga Penegakan Hukum, detektif swasta, dan orang tua. Cobalah mengajukan calon pengasuh tentang latar belakang selama wawancara dan lihat apakah Anda mendapatkan jawaban yang jujur. Pencarian sumber online ini database di rumah Anda secara pribadi akan memberi Anda ketenangan pikiran.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tanggung Jawab Apoteker Dalam Hukum Administrasi

Tanggung jawab hukum di bidang administrasi berkaitan dengan apoteker dan apotik tidak terlepas dari pemberian izin oleh pemerintah dalam menjalankan usaha di bidang kesehatan.
Sebagai salah satu instrumen penting, izin menempati peringkat pertama yang paling banyak dipergunakan pemerintah. Hal itu disebabkan karena dengan memberi izin, pemerintah memperkenankan orang yang memohon untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya di larang. Meskipun demikian, demi kepentingan umum pula maka pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan khusus terhadap dilaksanakannya izin tersebut. Hal itu tidak lain demi menjaga agar izin tidak dipergunakan melebihi yang diperkenankan.
Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku warga. Tujuan izin mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak seluruhnya dianggap tercela, namun dimana ia menginginkan dapat dilakukan pengawasan sekedarnya.
Selanjutnya pemerintah mengeluarkan penetapan tentang izin adalah untuk mengendalikan kehidupan masyarakat dalam bidang tertentu disamping bermaksud mengatur perilaku pengusaha/produsen dan orang perorangan, maka izin juga berfungsi sebagai upaya perlindungan konsumen. Bukankah penetapan tentang keamanan suatu produk konsumen, berfungsi melindungi konsumen dari produk-produk konsumen yang tidak sesuai dengan standar dan yang dapat membahayakan mereka.
Berkaitan dengan hal di atas, maka Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, izin apotik diberikan oleh menteri. Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Selanjutnya Direktur Jenderal melimpahkan pemberian izin apotik kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan. Kepala Kantor Wilayah wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, dan pencabutan izin apotik kepada Direktur Jenderal.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker, menegaskan bahwa :
(1). Apoteker yang bekerja pada sarana kesehatan milik swasta wajib memiliki surat Izin Kerja;
(2).Untuk memperoleh Surat Izin Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
(3).Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :
a.Memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
b.Memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.Memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan masa bakti.
Berdasarkan hal di atas, maka pelanggaran terhadap ketentuan di atas, dapat mengakibatkan apoteker dan atau izin usaha dalam menjalankan usahanya dicabut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tanggung Jawab Apoteker Dalam Hukum Pidana

Tanggung jawab hukum pidana dapat kita lihat jika terjadi pelayanan obat yang dilakukan di apotik mengakibatkan pemakai obat mati atau menderita cacat sementara atau cacat tetap.
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa :
Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang mati, di pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku umum yang memberikan dasar hukum untuk tuntutan pidana kepada subyek hukum yang melakukan perbuatan yang menyebabkan orang mati. Hal yang sama juga terjadi pada akibat perbuatan yang menyebabakan luka berat atau menderita sakit.


Selanjutnya adapun unsur-unsur yang dapat di pakai sebagai syarat untuk menentukan suatu perbuatan itu adalah perbuatan yang dapat di pidana adalah adanya :
Berkaitan dengan hal di atas, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi manakala terjadi kesalahan atau kelalaian dalam memberikan obat oleh apoteker di apotik sebagai berikut :
Selanjutnya untuk menentukan apakah pelayanan obat oleh APA atau staf apotik dapat di kategorikan sebagai kesalahan atau kelalaian tergantung dari fakta bahwa dalam proses pemberian pelayanan obat memang telah terjadi perbuatan yang tidak hati-hati dan atau tidak cermat. Dengan demikian meskipun di apotik hanya dilakukan peracikan, pencampuran, pengubahan bentuk, pengemasan dan pemberian petunjuk pemakaian obat berdasarkan suatu resep dokter, namun karena perbuatan tersebut karena kelalaian terhadap pemakaian obat dengan sendirinya kepada pelakunya harus dapat dipertanggungjawabkan. Atau dengan kata lain, bahwa suatu perbuatan yang dalam kenyataannya menimbulkan akibat atau perbuatan yang dilarang oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka perbuatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya dapat dijatuhi pidana. Hal itu sesuai dengan ajaran pertanggungjawaban pidana yang menyebutkan, bahwa timbulnya tanggung jawab pidan disebabkan oleh adanya suatu perbuatan pidana. Sedangkan perbuatan pidana itu sendiri adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Mengenai penentuan suatu perbuatan dapat disebut perbuatan pidana, KUH Pidana kita menganut azas bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang yang disebut sebagai azas legaliteit.
Berkenaan dengan pemberian pelayanan obat itu apakah perbuatan pidana atau tidak maka akan sangat ditentukan oleh fakta sejauh mana APA/staf apotik bertindak tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti sehingga menyebabkan lalai /khilaf dalam bertindak. Akibat lebih lanjut dari kelalaian/kekhilafan APA/staf apotik mengakibatkan kematian bagi konsumen pemakai obat. Salah satu contoh kasus yang erat berkaitan adalah kasus Suryana (13 tahun) yang meninggal dunia setelah minum obat yang di tebus di apotik sekitar pertengahan bulan Agustus 1993.
Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan ajaran mengenai kesalahan atau kelalaian haruslah memenuhi syarat sebagai berikut :
Ad. a. Ada kepastian tentang adanya perbuatan pidana (sifat melawan hukum).
Dalam hukum pidana, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua pengertian dasar.
Untuk memastikan tentang adanya perbuatan pidana harus diteliti terlebih dahulu apakah seseorang telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan undang-undang hukum pidana yang disertai ancaman pidana pada barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Apakah yang telah dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan oleh aturan undang-undang hukum pidana sebagai kelakuan yang tidak boleh dilakukan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tanggung Jawab Apoteker Dalam Masyarakat

Tanggung jawab dalam pengelolaan apotik, tidak ada bedanya dengan tanggung jawab lainnya. Namun dalam tuisan ini penulis hanya membatasi diri dalam hal tanggung jawab perdata, pidana dan administrasi.
Sebagai seorang apoteker dalam mengerjakan tugasnya terikat oleh suatu etika keapotekeran yang hampir sama dengan etika kedokteran. Hal ini dimaksudkan agar seorang apoteker wajib mematuhi etika yang berlaku dikalangan mereka.
Selain itu seorang apoteker sebagai anggota masyarakat juga terikat oleh aturan-aturan hukum yang meliputi hukum perdata yang mengatur kaidah-kaidah hukum dalam hubungan antar individu dalam masyarakat, hukum pidana yang berisi aturan hukum yang bersifat publik dan mengatur masalah tindak pidana yang timbul dalam masyarakat serta hukum administrasi. Dengan demikian di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker di samping harus memenuhi etika juga harus mematuhi aturan yang berlaku untuk dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana maupun secara administrasi, sebagai berikut :

Tanggung Jawab Dalam Hukum Perdata.
Salah satu ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab secara perdata dapat dilihat dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH. Perdata sebagai berikut :
Pasal 1365 menegaskan bahwa :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366, menegaskan bahwa :
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atas kurang hati-hati.
Ketentuan tersebut diatas adalah ketentuan tentang perbuatan yang melanggar hukum maka sehingga baik apoteker maupun pengelola apotik dapat dimintai pertanggungjawabannya dengan tuntutan perbuatan melanggar hukum manakala ia mendatangkan kerugian bagi pemakai obat akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Jika melihat pengertian tentang perbuatan melanggar hukum, maka pengertian perbuatan melanggar hukum adalah suatu pelanggaran norma yang pada awalnya mendapat pengertian yang sempit, yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang (onwetmetige) saja. Akan tetapi dalam perkembangannya mengalami perubahan dengan adanya Putusan Hoge Raad di negeri Belanda tahun 1919 (arrest Lindenbaum – Cohen tahun 1959, Hoge Raad 31 Januari, Hoetink No. 110).
Perbuatan melanggar hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tetapi berbuat atau tidak berbuat, bertentangan baik kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas bermasyarakat.
Adapun unsur-unsur sebagai syarat untuk menentukan suatu perbuatan itu melanggar hukum adalah :
Ada perbuatan yang melanggar hukum,
Ada kesalahan,
Ada kerugian, dan
Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Selanjutnya dalam hal pemberian obat di apotik yang berakibat kerugian kepada pemakai obat dapat di tuntut pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melanggar hukum dengan syarat sebagai berikut :
Tindakan APA dalam melaksanakan pelayanan obat di apotik merupakan perbuatan melawan hukum;
APA dan atau staf apotik lainnya melakukan kesalahan, yaitu dengan memberikan pelayanan obat yang tidak layak/patut dan kurang hati-hati kepada konsumen pemakai obat;
Konsumen pemakai obat benar-benar mengalami kerugian;
Ada hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan melawan hukum (pelayanan obat).
Lebih lanjut dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum apabila sifat dari tindakan itu secara nyata telah bertentangan dengan norma baik tertulis maupun tidak tertulis.
Berdasarkan hal di atas, maka di Indonesia ada keharusan bagi penyelenggara apotik (APA) untuk selalu memberikan informasi dan penjelasan tentang obat kepada konsumen pemakai obat khususnya yang menebus obat di apotik melalui resep dokter.
Adapun tujuan utama pemberian informasi kepada konsumen pemakai obat disamping untuk terjalinnya hubungan baik dan terbuka juga untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya kesalahan penyerahan obat maupun kekeliruan memakai obat. Karena kalau informasi tidak lengkap dan jelas, dan ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen pemakai obat, maka APA harus bertanggungjawab.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Dan Wewenang KPU Dalam Pemilihan Kepala Daerah

KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3 berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan tugas dan wewenang ;
  1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;

  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

  3. Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabuapten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  4. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya;

  5. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih.

  7. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;

  8. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;

  9. Menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan;

  10. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat Berita Acara Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara;

  11. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

  12. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota, yaitu jumlah suara sah yang diperoleh setiap pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;

  13. Mengumumkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota terpilih dan membuat berita acaranya;

  14. Melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;

  15. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS;

  16. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampiakan Panwaslu Kabupaten/Kota.

  17. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  18. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

  19. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;

  20. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;

  21. Menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada DPRD Provinsi, Menteri Dalam Negeri, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta

  22. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Definisi Hukum Menurut Beberapa Ahli Hukum


Definisi/pengertian tentang “hukum”,dapat kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.
Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
AliranRealis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Apakah hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional, apakah Hukum Internasional itu merupakan satu sistem dengan Hukum Nasional, manakah yang lebih diutamakan bila terjadi pertentangan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional dan apakah hukum internasional daya berlakunya secara otomatis dalam Hukum Nasional suatu Negara.

Hubungan hukum antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional terdapat dua konsep dasar yaitu aplikasi konsep monoisme dan dualisme.

· Konsep monoisme menyatakan bahwa hukum Internasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum yang keberadaannya adalah harus ada satu dengan yang lain berdasarkan siapa subyek studi Hukum Internasional yaitu Individu.

· Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua sistem yang berbeda secara intrinsik tentang yurisdiksi berlakunya kedua hukum tersebut.

Jika terjadi pertentangan diantara keduanya, kedua konsep memberikan alternative solusi yang berbeda. Monoisme menyatakan bahwa urutan fundamental atau postulat dasarnya harus menjadi tolak ukur pengutamaan. Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional harus diutamakan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Pembagian Zona Laut Internasonal

Pembagian Zona Laut
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :

a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.

b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.

2. Zona Laut Indonesia
Batas wilayah laut Indonesia
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB.

Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.

a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.

b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli

Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli : 
  1. Prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat  
  2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia  
  3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib  
  4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat  
  5. Teori Terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat   
  6. Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mengenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapattujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis : 
    1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya ,atas dasar  prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)  
    2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
    7. Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah ,kebahagian terbesar untuk jumlah  
         terbanyak” .“The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil apabila  
         sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals  
         and legislation 1780M). Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi,ucapan Prof . Muhtar   
         Khusumahatmadja yang sangat popular.hukum tanpa     kekuasaan  
         adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.                            
         Kelemahan teori ETIS & UTILITAS adalah terlalu berat sebelah , terlalu mengagungkan keadilan   
         dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban ,        padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan. Kelemahan teori ini     
         memunculkan  teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman Suhardjo) Teori ini berpendapat bahwa :   
        tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi   
        kemasyarakatan    yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip 
        mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)Pengayoman meliputi :  
    
  1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran  
  2. mewujudkan kedamaian sejati  
  3. mewujudkan keadialan  
  4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan  orang lain tanpa rasa khawatir akan
  1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar  
  2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat 
  3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS