KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3 berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan tugas dan wewenang ;
- Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabuapten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya;
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih.
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- Menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat Berita Acara Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara;
- Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota, yaitu jumlah suara sah yang diperoleh setiap pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- Mengumumkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota terpilih dan membuat berita acaranya;
- Melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampiakan Panwaslu Kabupaten/Kota.
- Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada DPRD Provinsi, Menteri Dalam Negeri, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang.
0 comments:
Post a Comment