Tanggung jawab dalam pengelolaan apotik, tidak ada bedanya dengan tanggung jawab lainnya. Namun dalam tuisan ini penulis hanya membatasi diri dalam hal tanggung jawab perdata, pidana dan administrasi.
Sebagai seorang apoteker dalam mengerjakan tugasnya terikat oleh suatu etika keapotekeran yang hampir sama dengan etika kedokteran. Hal ini dimaksudkan agar seorang apoteker wajib mematuhi etika yang berlaku dikalangan mereka.
Selain itu seorang apoteker sebagai anggota masyarakat juga terikat oleh aturan-aturan hukum yang meliputi hukum perdata yang mengatur kaidah-kaidah hukum dalam hubungan antar individu dalam masyarakat, hukum pidana yang berisi aturan hukum yang bersifat publik dan mengatur masalah tindak pidana yang timbul dalam masyarakat serta hukum administrasi. Dengan demikian di dalam menjalankan tugasnya seorang apoteker di samping harus memenuhi etika juga harus mematuhi aturan yang berlaku untuk dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana maupun secara administrasi, sebagai berikut :
Tanggung Jawab Dalam Hukum Perdata.
Salah satu ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab secara perdata dapat dilihat dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH. Perdata sebagai berikut :
Pasal 1365 menegaskan bahwa :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366, menegaskan bahwa :
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atas kurang hati-hati.
Ketentuan tersebut diatas adalah ketentuan tentang perbuatan yang melanggar hukum maka sehingga baik apoteker maupun pengelola apotik dapat dimintai pertanggungjawabannya dengan tuntutan perbuatan melanggar hukum manakala ia mendatangkan kerugian bagi pemakai obat akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Jika melihat pengertian tentang perbuatan melanggar hukum, maka pengertian perbuatan melanggar hukum adalah suatu pelanggaran norma yang pada awalnya mendapat pengertian yang sempit, yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang (onwetmetige) saja. Akan tetapi dalam perkembangannya mengalami perubahan dengan adanya Putusan Hoge Raad di negeri Belanda tahun 1919 (arrest Lindenbaum – Cohen tahun 1959, Hoge Raad 31 Januari, Hoetink No. 110).
Perbuatan melanggar hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tetapi berbuat atau tidak berbuat, bertentangan baik kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas bermasyarakat.
Adapun unsur-unsur sebagai syarat untuk menentukan suatu perbuatan itu melanggar hukum adalah :
Ada perbuatan yang melanggar hukum,
Ada kesalahan,
Ada kerugian, dan
Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Selanjutnya dalam hal pemberian obat di apotik yang berakibat kerugian kepada pemakai obat dapat di tuntut pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melanggar hukum dengan syarat sebagai berikut :
Tindakan APA dalam melaksanakan pelayanan obat di apotik merupakan perbuatan melawan hukum;
APA dan atau staf apotik lainnya melakukan kesalahan, yaitu dengan memberikan pelayanan obat yang tidak layak/patut dan kurang hati-hati kepada konsumen pemakai obat;
Konsumen pemakai obat benar-benar mengalami kerugian;
Ada hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan melawan hukum (pelayanan obat).
Lebih lanjut dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum apabila sifat dari tindakan itu secara nyata telah bertentangan dengan norma baik tertulis maupun tidak tertulis.
Berdasarkan hal di atas, maka di Indonesia ada keharusan bagi penyelenggara apotik (APA) untuk selalu memberikan informasi dan penjelasan tentang obat kepada konsumen pemakai obat khususnya yang menebus obat di apotik melalui resep dokter.
Adapun tujuan utama pemberian informasi kepada konsumen pemakai obat disamping untuk terjalinnya hubungan baik dan terbuka juga untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya kesalahan penyerahan obat maupun kekeliruan memakai obat. Karena kalau informasi tidak lengkap dan jelas, dan ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen pemakai obat, maka APA harus bertanggungjawab.
Tanggung Jawab Apoteker Dalam Masyarakat
Posted by
muhlis usman
|
Labels:
HUKUM PERDATA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment