Pages

Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli

Teori Hukum Menurut Beberapa Ahli : 
  1. Prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat  
  2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia  
  3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib  
  4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat  
  5. Teori Terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat   
  6. Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mengenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapattujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis : 
    1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya ,atas dasar  prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)  
    2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
    7. Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah ,kebahagian terbesar untuk jumlah  
         terbanyak” .“The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil apabila  
         sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals  
         and legislation 1780M). Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi,ucapan Prof . Muhtar   
         Khusumahatmadja yang sangat popular.hukum tanpa     kekuasaan  
         adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan.                            
         Kelemahan teori ETIS & UTILITAS adalah terlalu berat sebelah , terlalu mengagungkan keadilan   
         dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban ,        padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan. Kelemahan teori ini     
         memunculkan  teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman Suhardjo) Teori ini berpendapat bahwa :   
        tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi   
        kemasyarakatan    yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip 
        mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)Pengayoman meliputi :  
    
  1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran  
  2. mewujudkan kedamaian sejati  
  3. mewujudkan keadialan  
  4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan  orang lain tanpa rasa khawatir akan
  1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar  
  2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat 
  3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment