Kriminalisasi perbuatan cabul pada khususnya dan kejahatan kesusilaan  pada umumnya dalam Pasal 289-296 KUHP oleh sebagian umat Islam dianggap  belum menampung semua perbuatan sikap dan perilaku manusia yang  bertentangan dengan Hukum Islam berkaitan dengan kesusilaan dan nafsu  birahi, oleh karena itu seiring dengan tuntutan reformasi tahun 1998  sebagian umat Islam menuntut DPR dan pemerintah membuat undang-undang  yang menampung perbuatan manusia yang dikategorikan melanggar kesusilaan  dan cabul menurut Hukum Islam. Pokok permasalahan yang akan dibahas  penulis dalam skripsi ini adalah: Apakah perbedaan paengaturan perbuatan  cabul sebagai tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam? dan Apakah  faktor penyebab tindak pidana perbuatan cabul menurut Hukum Islam tidak  diatur sebagai tindak pidana menurut KUHP?. 
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif,  adapun sumber dan jenis data yang digunakan terbatas pada data sekunder   yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer,  sekunder dan tersier, data yang telah diperoleh, kemudian diolah melalui  editing dan sistematis, selanjutnya dideskripsikan dan dianalisis  secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis maka ditarik kesimpulan  dengan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan terhadap pokok  permasalahan diatas, bahwa perbedaan pengaturan perbuatan cabul sebagai  tindak pidana menurut KUHP dengan Hukum Islam adalah: tindak pidana  perbuatan cabul dalam KUHP diatur sebagai kejahatan yang dapat  dikategorikan sebagai tindak pidana berat, sedangkan tindak pidana  perbuatan cabul menurut Hukum Islam  merupakan tindak pidana ringan  (didunia) karena didalam Al-Quran dan Hadist tidak disebutkan sanksinya,  tetapi di daerah yang menganut hukum islam seperti aceh ada  pemberlakuan sanksinya yaitu dengan menunjuk wali hakim sebagai penegak  hukum didunia, sedangkan (diakhirat) merupakan tindak pidana berat sebab  sanksinya adalah api neraka. Faktor penyebab tindak perbuatan cabul  menurut Hukum Islam tidak diatur dalam KUHP karena menurut Hukum Islam  tindak pidana perbuatan cabul adalah setiap perbuatan manusia yang  melanggar perintah dan larangan ALLAH, sedangkan menurut KUHP merupakan  perbuatan manusia yang melanggar hak asasi manusia. Adapun tujuan  pemidanaan pelaku perbuatan cabul menurut Hukum Islam untuk  menghindarkan pelaku dari hukuman diakhirat (penebus dosa), sedangkan  menurut KUHP untuk kepentingan umum.
Saran yang penulis kemukakan adalah agar penanggulangan tindak pidana  perbuatan cabul menurut Hukum Islam sebaiknya dilakukan melalui  tindakan preventif serta pemidanaan terhadap perbuatan cabul menurut  Hukum sebaiknya dilakukan sesuai dengan  ketentuan syari’at Islam.
|  Situs ringkasan dunia | 

![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)







 
0 comments:
Post a Comment