Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)







 
0 comments:
Post a Comment