Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum antar tata hukum
Posted by
muhlis usman
 | 
            	
Labels:
Lain-lain
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)







 
0 comments:
Post a Comment