Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Definisi Hukum Acara Pidana Indonesia
Posted by
muhlis usman
|
Labels:
HUKUM ACARA PIDANA
undefined
undefined
undefined
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment