Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum
Sistem hukum Eropa Kontinental
Posted by
muhlis usman
|
Labels:
HUKUM UMUM
undefined
undefined
undefined
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment