Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:
1. Masyarakat Hukum Territorial
2. Masyarakat Hukum Genealogis
3. Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
4. Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
5. Masyarakat Adat di Perantauan
6. Masyarakat Adat lainnya.
1 comments:
kok gak ada description nya ya
Post a Comment