ALIRAN / MAZHAB/ PARADIGMA HUKUM
Mazhab Legisme
Hans Kelsen : hukum adalah hukum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah
Mazhab Modern
Van Apeldoorn : hukum adalah baik hukum kebiasaan maupun hukum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
Mazhab Sejarah Hukum
Carl Von Savigny : hukum adalah hukum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
ALIRAN / MAZHAB/ PARADIGMA HUKUM
Posted by
muhlis usman
|
Labels:
HUKUM UMUM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment