Pages

PROSES PENGAKUAN SUATU NEGARA

§ KARAKTERISTIK LEGAL

§ Pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan American) Convention on the Roghts and Duties of States 1933;

· A permanent Population

· A Defined tettitory

· A Government

· A Capacity to enter into relation with other states

§ KONSEP TERBENTUKNYA NEGARA

§ Teori kekuasaan

§ Teori Hukum alam

§ Teori Kontrak sosial

§ Teori Kemakmuran

§ CARA TERBENTUKNYA NEGARA

Konsep dasar terbentuknya negara adalah adanya hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) dengan cara:

§ Proklamasi, contoh Indonesia.

§ Perjanjian Internasional, contoh Hongkong-China

§ Plebisit, contoh Timor Leste;

§ Integrasi, contoh Jerman Barat-Timur

§ Disintegrasi, contoh negara bekas Uni Soviyet.

§ PENGAKUAN (RECOGNITION)

§ Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan subyek HI yang lain adalah ditunjukkan dengan pengakuan negara.

§ Pengakuan adalah perbuatan politik daripada perbuatan hukum: karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang mengakui dan bukan didasarkan pada ketentuan kaidah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.

§ MACAM PENGAKUAN

§ Pengakuan de Facto: adalah pengakuan yang diberikan dengan anggapan dan kepercayaan bahwa yang diakui untuk sementara dan dengan reservasi dikemudian hari telah memnuhi syarat dalam hubungan Internasional.

§ Pengakuan De Jure: adalah pengakuan yang didasarkan pertimbangan bahwa yang diakui telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Hubungan Internasional.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment