Pages

PENGGOLONGAN HUKUM

v MENURUT SUMBERNYA :


ü sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )


ü Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)





v MENURUT BENTUKNYA :


ü tertulis :

1. dikodifikasi => contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD


ü tidak tertulis :
adat kebiasaan


v MENURUT ISINYA :
hukum privat & hukum public



v MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA :

1. hukum nasional

2. hukum internasioanl

3. hukum asing


v MENURUT MASA BERLAKUNYA :

1. hukum positif ( ius constitutum )

2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)


v MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA :

1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hokum )

2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material


v MENURUT SIFATNYA :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang

penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur


v MENURUT WUJUDNYA :
hUkum objektif & hukum subjektif



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment