| KEPUTUSAN PRESIDEN   REPUBLIK  NOMOR 54 TAHUN 2003 TENTANG POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM  PRESIDEN REPUBLIK  | |||
| Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan   Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan pola organisasi dan tata kerja   Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden; | |
| Mengingat | : | 1.         Pasal   4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 19, Pasal 22C dan 22E ayat (5) Undang-Undang   Dasar 1945; | |
| 2.      Undang-undang   Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974   Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah   dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor   169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);  | |||
| 3.         Undang-undang   Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999   Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); | |||
| 4.         Undang-undang   Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran   Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); | |||
| 5.      Undang-undang   Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun   2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 6.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang   Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil   (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); 7.      Keputusan   Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum; | ||||
| MEMUTUSKAN : | ||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG   POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM.  | ||
| BAB   I KOMISI PEMILIHAN UMUMBagian   pertama Kedudukan Pasal   1 | ||||
| Pemilihan   Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU,   yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. | ||||
| Pasal 2 | ||||
| (1) (2) (3) | KPU   berkedudukan di Ibukota Negara. KPU   Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.             KPU Kabupaten/Kota   berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. | |||
| Bagian   Kedua Susunan   Organisasi dan Tata Kerja Pasal 3 | ||||
| Pengambilan keputusan atau kebijakan KPU,   KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Pleno yang merupakan   forum tertinggi. | ||||
| Pasal 4 | ||||
| (1) | Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas: | |||
| a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota. | ||||
| (2) | KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di Provinsi   dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU. | |||
| (3) | KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi. | |||
| (4) | KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU. | |||
| Pasal 5 | ||||
| (1) | KPU terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan para   anggota. | |||
| (2) | KPU dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan   dibantu oleh seorang Wakil Ketua merangkap anggota. | |||
| (3) | Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dari dan oleh   anggota | |||
| (4) | KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap   anggota. | |||
| (5) | KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota. | |||
| Pasal 6 | ||||
| (1) | Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal   5 ayat (2), mempunyai tugas: | |||
| a. | memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU; | |||
| b. | bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam   dan ke luar; | |||
| c. | memberikan keterangan resmi tentang   kebijakan dan kegiatan KPU; | |||
| d. | menandatangani seluruh keputusan KPU. | |||
| (2) | Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab kepada Pleno. | |||
| Pasal 7 | ||||
| (1) | Ketua KPU dalam melaksanakan tugasnya   dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab   kepada Ketua KPU. | |||
| (2) | Ketua KPU dapat memberikan tugas tertentu   kepada Wakil Ketua. | |||
| Pasal 8 | ||||
| (1) | KPU bertanggungjawab terhadap   penyelenggaraan Pemilu serta melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara   periodik kepada Presiden dan DPR. | |||
| (2) | KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan   kegiatan penyelenggaran Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU serta   menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur. | ||
| (3) | KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh   pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada   KPU Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada   Bupati/Walikota. | ||
| (4) | KPU Provinsi melaporkan dan   mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan   belanja daerah kepada Gubernur. | ||
| (5) | KPU Kabupaten/Kota   melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari anggaran   pendapatan dan belanja daerah kepada Bupati/Walikota. | ||
| Pasal 9 | |||
| Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja   KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU. | |||
| BAB    II SEKRETARIAT   JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI, DAN SEKRETARIAT   KPU KABUPATEN/KOTA  Bagian PertamaKedudukan,   Tugas dan Fungsi Pasal 10 | |||
| Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,   KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu   mempunyai Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU   Kabupaten/Kota. | |||
| Pasal 11 | |||
| (1) | Sekretariat   Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di Ibukota   Negara. | ||
| (2) | Sekretariat   Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan   bertanggungjawab kepada KPU. | ||
| (3) | Dalam   melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal KPU dibantu oleh seorang Wakil   Sekretaris Jenderal. | ||
| Pasal 12 | |||
| (1) | Sekretariat   KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di Ibukota   Provinsi. | ||
| (2) | Dalam   melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Provinsi secara operasional   bertanggungjawab kepada KPU Provinsi. | ||
| Pasal 13 | |||
| (1) | Sekretariat   KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di   Ibukota Kabupaten/Kota. | ||
| (2) | Sekretariat   KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab   kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi. | ||
| (3) | Dalam   melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara operasional   bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota. | ||
| Pasal 14 | ||||||
| Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU   Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas melayani   pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. | ||||||
| Pasal 15 | ||||||
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi   dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi : | ||||||
| a. | penyusunan   program dan anggaran pemilu; | |||||
| b. | pemberian   pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; | |||||
| c. | pemberian   pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran,   dan perlengkapan; | |||||
| d. | perumusan   dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum serta   penyelesaian masalah dan sengketa hukum; | |||||
| e. | pembinaan   informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan   masyarakat bagi keperluan pemilihan umum; | |||||
| f. | pengelolaan   data dan penerapan teknologi informasi untuk Pemilu; pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa   keperluan pemilihan umum; | |||||
| g. | penyusunan   kerjasama antar lembaga; | |||||
| h. | penyusunan laporan   penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU. | |||||
| Bagian KeduaSusunan   Organisasi Pasal 16 | ||||||
| (1) | Sekretariat Jenderal KPU terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)   Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan   masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. | |||||
| (2) | Sekretariat KPU Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bagian,   dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian. | |||||
| (3) | Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya terdiri   dari 4 (empat) Sub Bagian. | |||||
| Pasal 17 | ||||||
| Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat   Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota   ditetapkan oleh KPU setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung   jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. | ||||||
| Bagian   ketiga Eselonisasi   Jabatan Pasal 18 | ||||||
| Eselon jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU   Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut: | ||||||
| a. | Sekretaris Jenderal KPU adalah Jabatan Eselon Ia; | |||||
| b. | Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah Jabatan Eselon Ib; | |||||
| c. | Kepala Biro dan Sekretaris KPU Provinsi adalah Jabatan   Eselon IIa; | |||||
| d. | Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Bagian pada Sekretariat   Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi adalah Jabatan Eselon IIIa; | |||||
| e. | Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Jenderal KPU,   Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah Jabatan   Eselon IVa. | |||||
| Bagian KeempatJabatan   Fungsional Pasal 19 | ||||||
| Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,   Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan   jabatan fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||
| BAB IIIKETENTUAN   PERALIHAN Pasal 20 | ||||||
| (1) | Organisasi,   Tata Kerja, dan Pejabat pada Sekretariat Umum KPU, Perwakilan Sekretariat   Umum KPU Provinsi, dan Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota yang telah   ada pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan   melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan Keputusan KPU yang baru berdasarkan   Keputusan Presiden ini. | |||||
| (2) | Sekretaris   Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, Sekretaris Perwakilan Sekretariat   Umum KPU Kabupaten/Kota dan Jabatan Struktural di bawahnya yang diangkat   berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas   Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan KPU dan Penetapan   Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum KPU, dikukuhkan dan diangkat   kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi persyaratan kepangkatan dan   persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||
| (3) | Pengangkatan   kembali jabatan struktural sebagaimana tersebut pada ayat (2), berdasarkan   Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. | |||||
| Pasal 21 | ||||||
| (1) | Jabatan   Wakil Kepala Biro yang ada sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini diatur   sebagai berikut: | |||||
| a. | tetap   ada sampai dengan pemangku jabatan yang bersangkutan pensiun atau   dimutasikan; | |||||
| b. | pengisian jabatan Wakil   Kepala Biro hanya dapat dilakukan sampai dengan Desember 2004. | |||||
| (2) | Jabatan   Wakil Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah eselon IIb. | |||||
| BAB IVKETENTUAN    PENUTUP Pasal  22 | ||||||
| Dengan   berlakunya Keputusan Presiden ini : | ||||||
| a. | Ketentuan   dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi   Pemilihan Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini   dinyatakan tetap berlaku. | |||||
| b. | Keputusan   Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan   Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum   dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 tentang   Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan   Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat   Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden   Nomor 81 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku. | |||||
| Pasal 23 | ||||||
| Keputusan   Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
| Ditetapkan   di Jakarta Pada   tanggal 18 Juli 2003 PRESIDEN   REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI | ||||||
| Salinan   sesuai dengan aslinya Deputi   Sekretaris Kabinet Bidang   Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock.   V. Nahattands | ||||||

![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)







 
0 comments:
Post a Comment