Pages

PENGERTIAN YURISDIKSI

Pada awalnya Yurisdiksi merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas wilayahnya. Yurisdiksi negara atas individu, benda dan lain-lain dalam batas wilayahnya (teritorial daratan, laut dan udara) pada akhirnya dapat berkembang/meluas melalui batas-batas negara (perluasan atas individu dan benda-benda yang terletak dinegara lain). Hal ini merupakan salah satu dampak/akibat dari semakin terbukanya hubungan internasional dan perdagangan internasional yang ada. Disinilah perlu ada kesepakatan bersama.

Adanya proses yang berlangsung/berkembang melalui kesepakatan bersama tersebut, hukum internasional menyusun aturan yang mengikat. Sebagaimana sering terlihat, kedaulatan yang dimiliki suatu negara, kadang-kadang, menimbulkan konflik antar negara yang ada. Hal ini banyak terkait dengan adanya kewenangan/yurisdiksi yang dimiliki oleh satu negara terhadap individu, benda, dan lain-lain, misalnya seorang warga negara dari suatu negara melakukan kejahatan di banyak negara, dapat berkembang menjadi masalah pula di negara lain, persoalan tersebut masuk dalam lingkup yurisdiksi.







Yurisdiksi (jurisdiction) digunakan dalam berbagai arti, Black’s law Dictionary memberi makna :·  
The word is a term a large and Comprehensive import, and embraces every kind of judicial action,
· It is the authority, capacity, power or right to act,
· It is power of him who has the right of judging,
· It is of three kinds of the subject matter, of the person and to render particuler judgment which was given,
· Jurisdiction of subject matter means jurisdiction of class of cases to which particular case belongs,
· Jurisdiction person is power to subject parties in a particular case to decisions and rulings made in such case (1968:991-992).



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment