Dalam kehidupan manusia bersama selalu dipedomi oleh aneka norma sosial yang diterima dan dihayati oleh manusia namun selalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Bagi siapa yang melanggar norma-norma yang berlaku dimana dijunjung tinggi oleh masyarakat akan mendapatkan tanggapan yang luas, bahkan disudutkan dari masyarakat kita anggapan bahwa sekali langsung ke ujian seumur hidup tidak akan dipercaya.
Jika seseorang melakukan pencurian, ini berarti bahwa tingkah laku pencuri dan citra yang ditimbulkanya bukan terletak pada kualitas tingkahlakunya mencuri, melainkan adalah kualitas reaksi masyarakat pada umumnya yang menyebabkan tingkah lakunya negatif. Dari tingkah laku tersebut menimbulkan dampak-dampak yang mempengaruhi masyarakat dalam berinteraksi diantaranya reaksi negatif masyarakat karena keberadaan eks narapidana yang mengakibatkan ketidak seimbangan bersosial masyarakat. Hal ini juga akan mempengaruhi perkembangan eks napi sendiri dalam menghadapi lingkungan baru yang menuntut agar memberikan kesan baik supaya diterima oleh lingkungan masyarakat. Bila kita lihat dari reaksi masyarakat yang positif, masyarakat akan memberikan bimbingan dan menerima selayaknya masyarakat yang lainya, sehingga pada diri eks narapidana dan keluarganya dapat bersosialisasi di lingkungannya dengan baik.
Dari reaksi dan dampak-dampak yang diakibatkan dengan adanya keberadaan eks narapidana dilingkungan masyarakat, dapat kita jelaskan disini bahwa masyarakat seharusnya memberikan dukungan dan penerimaan yang baik agar eks napi sendiri dapat mengembangkan kepribadianya yang sebelumnya jahat menjadi diri yang mampu bersosialisasi dengan baik dan dapat memberikan kontribusi yang baik pula kepada masyaarakat, diantaranya dapat memberikan suri tauladan bagi lingkungannya.
Penulis menghibau agar eks narapidana mampu berinteraksi dengan baik di lingkungan masyarakatnya sebaiknya dari pihak Lembaga Pemasyarakatan juga turut membantu menyadarkan masyarakat bahwa eks narapida agar tidak selalu di cap jahat, dimana seorang yang melakukan tindak kejahatan pasti mempunyai hati nurani yang baik untuk berbuat baik, selain itu juga seharusnya juga mensosialisasikan pola pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan agar masyarakat tahu bahwa lembaga pemasyarakatan tidak anya sebagai tempat menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan, namun juga tempat pembinaan moral agar yang bersangkutan dapat menemukan jati dirinya dan kembali kepada masyarakat sebagaimana layaknya anggota masyarakat yang normal.
LABEL JAHAT KEPADA EKS NARAPIDANA PENCURIAN TERHADAP MOTIVASI MENJADI EKS NARAPIDANA
Posted by
muhlis usman
|
Labels:
Lain-lain
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment