Pages

FAKTOR PENYEBAB PERBUATAN PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DAN PENCEGAHAN

Peradaban manusi dari tahun ketahun terus mengalami perkembangan, hal demikian diikuti dengan kemajuan pengusaha teknologi, industrialisasi dan urbanisasi yang kemudian mememunculkan banyak masalah-masalah sosial. Sebagai dampak dari keadaan tersebut juga berpengaruh pola prilaku individu dari masyarakat dalam berinteraksi dengan individu lainnya. Banyak pribadi yang mengalami ganguan jiwa yang kemudian muncul konflik budaya yang ditandai dengan keresahan sosial, ketidaksinambungan, disharmoni, keteganan, ketakutan dan prilaku-prilaku lain yang akhirnya melanggar norma formal. Akibatnya orang lalu mengembangkan pola prilaku menyimpang dari norma-norma umum, dengan berbuat semau sendiri dengan mengedepankan kepentingan pribadi,kemudian merugikan pihak lain.
Perkembangan dalam aspek kehidupan dan penghidupan manusssia akan berdampak terhadap perkembangan nilai-nilai kesusila sepanjang masa hal demikian tidak dapat dihindari. Perbuatan perkosaan bukan suatu jenis kejahatan baru. Permunculannya tidak saja dalam masyarakat modern, melainkan juga dalam masyarakat primitive. Secara yuridis perbuatan perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP yang menyatakan sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Menurut pasal 285 KUHP terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam melakukan perkosaan antara lain: barang siapa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia, dan diluar perkawinan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di Polres Pasuruan melalui wawancara langsung dengan Kasat Reserse, pelaku maupun korban, diketemukan beberapa faktor pendorong terjadinya perbuatan perkosaan yaitu : korban memberikan peluang, keinginan sendiri, karena minuman keras, karena sering nonton film-film porno. Adapun faktor yang dominan dalam perbuatan pidana perkosaan anak di bawah umur dikarenakan sering nonton film porno yang berjumlah 19 pelaku (32,76%). Sehingga sebagai sasaran untuk melampiaskan hasrat nafsunya ia mengambil korban anak di bawah yang paling banyak umur korban berumur 10-12 tahun dengan jumlah korban 28 (48,27%).
Hal demikian memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa ternyata perkembangan teknologi juga memiliki dampak negatif, misalnya banyak peredaran VCD porno yang beredar di masyarakat dan minuman keras yang mengeser moral prilaku manusia. Perbuatan pidana perkosaan merupakan problematika soaial yang kompleks, diperlukan peran serta dan langkah yang kongkrit semua pihak, yaitu melakukan razia, penyitaan dan pelarangan terhadap peredaran VCD porno dan sekaligus terhadap peredaran minuman keras yang ada di masyarakat. Peran keluarga juga harus dapat memberikan pengawasan dan perhatian terhadap anak, sehingga anak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang oleh orang tuanya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment