Pembahasan sumber kekuasaan negara ini akan sangat menarik apa bila kita coba kolaborasi dari paham-paham yang pernah ada, sumber kekuasaan negara ataupun kekuasaan yang dimiliki penguasa (penyelenggara) negara, dapat  dipahami melalui lima teori (paham)  kedaulatan. Kelima paham diatas, sumber  kekuasaan negara taupun kekuasaan  yang dimiliki penguasa (penyelenggara)  negara, dapat dipahami melalui lima teori  (paham) kedaulatan.Kelima paham kedaulatan tersebut adalah : 
§     Paham Kedaulatan Tuhan 
Terdapat daua klasifikaasi paham kedaulatan Tuhan, yang masing-masingnya diwakili oleh pandangan  Augustinus (klasik) serta Thomas Aquinas (hukum moderat; modern). Meski menyiratkan perbedaan tertentu, namun  kedua mengasumsikan bahwa kekuasaan  negara adalah berasal dari Sang Pencipta (Tuhan). Sebagai konsekuensi logisnya, masyarakat berhak menolak (tidak  mentaati) berbagai perintah dari penguasa  yang melanggar ketentuan atau norma moral dan keadilan yang dikehendaki oleh Tuhan Allah; 
§     Paham Kedaulatan Raja 
Kekuasaan dimiliki oleh penguasa negara (raja) karena keabsolutan negara, yang digambarkan Thomas Hobbes sebagai “leviathan” – makhluk yang kaut  tanpa tandingan. Oleh sebab itu Negara dapat memastikan dan memaksakan ketaatan masyarakat terhadap berbagai  peraturan yang ditetapkannya. Keabsolutan sifat dari negara mengakibatkan warga  masyarakat sama sekali tidak memiliki hak  apapun terhadap negara; 
§     Paham Kedaulatan Negara 
Menurut paham kedaulatan negara, bahwa kekuasaan yang terdapat di dalam negara merupakan resultan dari kodrat  alam. Oleh inspirator paham ini – antara lain, George Jellineck dan Paul Laband –  dikemukakan bahwa kekuasaan penguasa adalah yang tertinggi. Setiap perintah dari  penguasa negara yang dimanisfestasikan Franz Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, Gramedia, Jakrta, 1988, hlm. 11 dalam hukum haruslah ditaati oleh masyarakat; 
§     Paham Kedaulatan Rakyat 
Paham ini dipelopori oleh Jean  Jacques Rousseau, John Locke dan  Montesquieu. Secara garis besarnya, menurut mereka, kekuasaan negara yang diselenggarakan oleh para penguasa adalah berasal dari rakyat. Hal tersebut dimungkinkan karena negara pada  hakekatnya adalah produk dari perjanjian di  antara  masyarakat.  Sebagai  konsekuensinya, bahwa setiap hukum  akan mengikat sepanjang itu disetujui oleh  rakyat; 
§     Paham Kedaulatan Hukum 
Kekuasaan tertinggi di dalam negara, menurut paham yang dipelopori oleh Immanuel Kant serta Leon Duguit,  bukan bersumber dari Allah, Raja, Negara  ataupun Rakyat. Segala kekuasaan  negara yang diselenggarakan penguasa  maupun oleh rakyat, pada dasarnya berasal  dari hukum. Konsokuensinya, bahwa kekuasaan yang diperoleh tidak  berdasarkan hukum dipandang tidak sah dan tidak perlu ditaati. 

![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)







 
0 comments:
Post a Comment