Ø Van Apeldoorn :
untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
· terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum
· terciptanya masyarakat yang adil dan damai
· keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
Ø Prof .Soebakti :
mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
Ø Jeremy Bentham :
menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
Ø Van Kan :
menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
Ø Roscoe Pound :
merekayasa masyarakat
0 comments:
Post a Comment