HAK adalah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
KEWAJIBAN adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum
JENIS HAK
1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) Hak public mutlak (memungut pajak )
b) HAM(memeluk agama )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya
timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
§ SEBAB LENYAPNYA HAK
1. subjek hukum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
5. telah diterimanya objek hak
§ SEBAB TIMBULNYA HAK
1. subjek hukum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief
JENIS KEWAJIBAN
1. kewajiban hukum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban sosial
4. kewajiban moral
§ SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa
§ SEBAB HAPUSNYA KEWAJIBAN
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur
0 comments:
Post a Comment