Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi perbankan yang diwujudkan melalui internet banking, merupakan suatu usaha dari bank untuk menarik animo masyarakat untuk menjadi nasabah bank. Internet banking merupakan suatu layanan elektronik kepada nasabah bank secara on line di internet.Sebagaimana halnya dengan fasilitas perbankan lainnya yang menggunakan kecanggihan teknologi, misalnya Kartu ATM maupun Kartu Kredit, permasalahan yang sering timbul adalah mengenai tingkat resiko yang cukup tinggi.Banyaknya kasus kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, menunjukkan masih kurangnya suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking. Sayangnya, di Indonesia masih belum ada peraturan atau ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking.Dalam Tugas Akhir ini, Penulis mengangkat dua permasalahan. Permasalahan yang pertama adalah mengenai upaya hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking atas kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekeningnya di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, maupun karena kesalahan dari pihak ketiga. Permasalahan kedua adalah mengenai siapa yang bertanggung jawab (secara perdata) terhadap kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekening nasabah bank pengguna internet banking di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, serta karena kesalahan dari pihak ketiga.
Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan sumber data utama berupa data sekunder, yaitu dari kepustakaan serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan sebagai data penunjang digunakan hasil wawancara dengan Bapak Gatot selaku Pimpinan BCA Kantor Cabang Pembantu Dinoyo Malang.
Berdasarkan analisa Penulis, atas kerugian materiil yang dideritanya dalam mekanisme internet banking, nasabah bank pengguna internet banking dapat mengajukan suatu tuntutan maupun meminta pertanggungjawaban dari pihak bank maupun pihak ketiga, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
Apabila kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking tersebut diakibatkan oleh karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking itu sendiri, maka nasabah bank pengguna internet banking tidak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak bank karena kesalahan tersebut dilakukan oleh nasabah bank pengguna internet banking sendiri, dan berarti pihak bank tidak melakukan wanprestasi kepada nasabah bank pengguna internet banking tesebut. Sebaliknya, apabila ternyata kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking diakibatkan oleh karena kesalahan dari pihak bank, maka pihak bank harus memenuhi tuntutan nasabah bank pengguna internet banking tersebut serta bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian sesuai dengan kerugian yang telah diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking. Karena pihak bank telah melakukan wanprestasi kepada nasabah bank pengguna internet banking.Jika kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking ternyata disebabkan karena perbuatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bersalah itu harus memenuhi tuntutan serta bertanggung jawab kepada nasabah bank pengguna internet banking tersebut, atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dari hasil tersebut, dapat diketahui mengenai pentingnya pembentukan suatu ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking, agar tercipta suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK PENGGUNA INTERNET BANKING
Posted by
muhlis usman
|
Labels:
HUKUM PERDATA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment